Tragis! Lansia Tertabrak Kereta Api di Jombang, Sempat Hidup Sebelum Meninggal di Perjalanan ke RS

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Sebuah insiden tragis terjadi di Jombang, di mana seorang perempuan lanjut usia (lansia) tertabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Dhoho yang melintas di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Korban yang diketahui berinisial SA (60), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, sempat bertahan hidup meski mengalami luka parah. Ia ditemukan dalam kondisi tertelungkup di antara rel dengan luka memar di dahi sebelah kanan. Dalam keadaan kritis, korban langsung dievakuasi menggunakan ambulans menuju RSUD Jombang.
Namun, nyawa SA tak tertolong. Kapolsek Perak, AKP Tri Prayogi, mengungkapkan bahwa korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. "Luka yang diderita cukup parah, sehingga korban mengembuskan napas terakhir sebelum tiba di rumah sakit," ujar Tri dalam keterangannya, Kamis pagi (3/4/2025).
Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah masinis KA Commuter Line Dhoho melaporkan adanya seseorang yang terserempet di petak jalan Jombang-Sembung KM 88+0, Desa Glagahan, Kecamatan Perak. Informasi tersebut segera diteruskan oleh satpam Stasiun Sembung ke pihak kepolisian.
Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan sebuah sepeda yang tergeletak tak jauh dari lokasi kejadian. Sepeda tersebut kini diamankan sebagai barang bukti guna membantu penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti bagaimana korban bisa berada di jalur kereta api hingga tertabrak. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kejadian ini.
Sementara itu, pihak keluarga korban menerima kejadian ini dengan ikhlas dan memilih untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah.
Insiden ini menambah daftar kecelakaan di jalur perlintasan kereta api di Jombang. PT KAI terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko tinggi merenggut nyawa. Selain itu, tindakan seperti ini juga dapat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tetap waspada dan selalu patuhi aturan keselamatan di jalur perlintasan kereta api demi keselamatan bersama.
Editor : Arif Ardliyanto