Tradisi Terbangkan Balon Udara di Jombang Masih Marak, Polisi Sita 6 Balon Jumbo

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Meski sudah ada larangan tegas dan sosialisasi intensif, warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang tetap melanjutkan tradisi menerbangkan balon udara saat Hari Raya Ketupat. Tradisi tahunan ini digelar tujuh hari setelah Idul Fitri dan selalu menyedot perhatian masyarakat.
Balon-balon udara tersebut dibuat secara gotong royong oleh warga dari bahan kertas minyak dan plastik. Dengan cara tradisional, balon diterbangkan menggunakan panas dari api dan asap. Suasana pun riuh sorak sorai saat balon mulai terangkat ke langit.
Namun, aparat Kepolisian Sektor Jogoroto tak tinggal diam. Pada Senin (7/4/2025), polisi menyisir sejumlah titik dan berhasil mengamankan enam balon udara yang siap diterbangkan.
"Ada enam balon yang kami sita, dua di antaranya berukuran 10 meter, dan empat lainnya 5 meter," ujar Kapolsek Jogoroto, AKP Mohamad Djulan.
Ia menjelaskan, tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak memang menjadi budaya masyarakat setempat saat lebaran. Namun, kegiatan ini telah dilarang karena dinilai membahayakan keselamatan umum.
“Balon udara ini berpotensi mengganggu penerbangan, memicu kebakaran, dan menyebabkan korsleting listrik atau kecelakaan lalu lintas jika jatuh di lokasi yang padat,” tambahnya.
Larangan balon udara tanpa awak sebenarnya sudah diatur dan disosialisasikan secara luas. Namun, masih banyak warga yang melanggar karena alasan tradisi. Untuk itu, Djulan menekankan bahwa tindakan pengamanan balon udara ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan demi keselamatan bersama.
"Kami berharap masyarakat bisa memahami risiko besar dari tradisi ini. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Polisi berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah Jombang dari segala potensi bahaya yang timbul akibat balon udara ilegal.
Editor : Arif Ardliyanto