Detik-Detik Balon Udara Raksasa Jatuh Timpa Rumah Warga di Jombang, Nyaris Picu Kebakaran

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Sebuah balon udara raksasa jatuh dan menimpa rumah warga di Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Senin pagi (7/4/2025). Insiden ini terekam dalam video amatir yang viral di media sosial, memperlihatkan detik-detik balon hampir membakar rumah warga.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam video berdurasi singkat, tampak warga panik berusaha menurunkan balon udara menggunakan batang bambu. Di dalam balon, masih terdapat sisa api pembakaran yang nyaris menyulut kebakaran.
“Alhamdulillah tidak ada kerusakan. Tapi tadi apinya sempat menyala saat jatuh, hampir membakar rumah,” ujar Badik (35), salah satu warga setempat.
Balon udara tersebut awalnya diterbangkan oleh sekelompok anak-anak dan warga sebagai bagian dari tradisi Hari Raya Ketupat. Menggunakan asap dan api sebagai pengangkat, balon sempat terbang setinggi lima meter sebelum akhirnya jatuh menimpa rumah milik Sueb (40), warga RT 01 RW 06 Dusun Kemambang.
Setelah berhasil dievakuasi, balon plastik berwarna hitam itu kembali diterbangkan. Namun, lagi-lagi gagal mengudara dan jatuh di area persawahan tak jauh dari lokasi awal. Kini, balon udara tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Gak tau diterbangkan dari mana jatuh di Kemambang, barang bukti sudah di amankan di Polsek," kata Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono
Tradisi menerbangkan balon udara setiap seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri memang sudah menjadi budaya turun-temurun warga Jombang. Namun, aktivitas ini sebenarnya telah dilarang oleh pihak kepolisian karena dianggap membahayakan.
Selain mengganggu jalur penerbangan, balon berbahan bakar api juga berpotensi memicu kebakaran, korsleting listrik, hingga kecelakaan lalu lintas. Apalagi jika balon tersangkut di atap rumah, kabel listrik, atau jatuh di jalan raya.
Polisi mengimbau warga agar tidak lagi menerbangkan balon udara tanpa awak. Selain demi keselamatan bersama, pelanggaran terhadap larangan ini juga bisa dikenai sanksi hukum.
Editor : Arif Ardliyanto