Penipuan Mobil Modus Baru di Jombang: Pelaku Sembunyi di Lesung, Akhirnya Diciduk Polisi

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Aksi penipuan bermodus baru kembali terjadi di Jombang, Jawa Timur. Seorang pria bernama Suprayitno (55), warga Selorejo, Kecamatan Mojowarno, berhasil diamankan polisi setelah membawa kabur sebuah mobil milik warga lansia. Yang mengejutkan, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam lesung (tempat menumbuk padi) di sebuah rumah di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik.
Kasus ini terjadi pada Jumat pagi (11/4/2025), ketika mobil Suzuki Ertiga milik Ahmad Kafani Hasan (74), warga Cukir, Diwek, Jombang, raib setelah diparkir di depan rumah makan rawon di kawasan Janti, Mojoagung.
Kapolres Jombang melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan, pelaku menggunakan modus berpura-pura membantu korban memindahkan mobil agar tidak menghalangi kendaraan lain. Korban yang tak menaruh curiga lantas menyerahkan kunci, dan mobil langsung dibawa kabur.
“Pelaku beraksi seorang diri. Dia berpura-pura sopan dan membantu korban yang sudah lanjut usia. Setelah mendapat kunci, mobil langsung dibawa kabur,” ungkap Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Sabtu (12/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Suprayitno merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah divonis masing-masing 8 bulan penjara atas kasus penggelapan mobil di Mojokerto (2021) dan Gresik. Ia baru saja bebas dari penjara pada 11 November 2024.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hidup berpindah-pindah. Dia memiliki dua istri, satu di Kediri dan satu lagi di Jombang. Rencananya, mobil curian akan dijual seharga Rp30 juta untuk kebutuhan pribadi,” tambah Margono.
Setelah mendapat informasi dari warga, polisi langsung meluncur ke lokasi persembunyian pelaku di Menganti, Gresik. Saat penggerebekan, Suprayitno sempat menyembunyikan diri di bagian belakang rumah—tepatnya di lesung yang digunakan untuk menyimpan padi.
“Awalnya kami sempat kesulitan menemukan pelaku. Tapi setelah mengamankan rumah dan melakukan pencarian menyeluruh, dia akhirnya ditemukan sembunyi di lesung,” jelas Margono.
Mobil Suzuki Ertiga milik korban telah dikembalikan oleh pihak Polres Jombang. Sementara itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus baru penipuan.
“Jangan mudah percaya pada orang asing, apalagi menyerahkan barang-barang berharga. Penjahat kini semakin cerdik, dan kejahatan bisa terjadi di mana saja serta kapan saja,” ujar Yogas.
Editor : Arif Ardliyanto