Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! Pemuda Nekat Curi Tabung Gas di Rumah Warga Saat Pemilik Berzikir
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Rumah Guru Janda di Jombang, Maling Celengan Nyaris Tewas Dihajar Massa

Jum'at, 25 April 2025 | 15:51 WIB
  • author Zainul Arifin
Bobol Rumah Guru Janda di Jombang, Maling Celengan Nyaris Tewas Dihajar Massa
Maling bobol rumah guru janda di Jombang, curi uang celengan Rp133 ribu. Aksi kepergok warga, pelaku nyaris tewas dihajar massa. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Aksi nekat seorang pria paruh baya berinisial Su (53) membobol rumah seorang guru janda di Jombang berakhir tragis. Pelaku dihajar massa hingga nyaris tewas setelah ketahuan mencuri uang celengan senilai Rp133 ribu.

Insiden terjadi di rumah Eli Miladani (38), warga Dusun Klepek, Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jumat pagi (25/4/2025). Pelaku yang diketahui merupakan warga Dusun Tamanan, Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, itu masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak dikunci.

Kapolsek Gudo IPTU Rido Bargowo membenarkan kejadian tersebut. Polisi segera bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari warga. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi luka parah dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Pelaku mengalami luka di kepala akibat amukan massa. Setelah mendapat perawatan, kami amankan bersama barang bukti berupa obeng, uang Rp133 ribu, dan sepeda motor Honda Vario," ujar IPTU Rido.

Menurut keterangan polisi, sebelum beraksi, Su terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar rumah korban yang diketahui berprofesi sebagai guru. Tepat pukul 06.00 WIB, ia melancarkan aksinya seorang diri dengan membobol rumah dan merusak celengan menggunakan obeng.

Namun nahas, aksinya dipergoki tetangga korban, Suci, yang langsung meneriakkan "maling". Warga yang mendengar sontak berkerumun dan menghakimi pelaku hingga tak sadarkan diri.

"Ini kasus pencurian biasa, tapi pelaku merupakan residivis. Ia kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Rido.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika menemukan tindak pidana. Segera laporkan ke pihak berwajib agar pelaku dapat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut