Pelindo Menangkan Gugatan Aset Tanah 3,5 Hektare di Pelabuhan Tanjung Kalap
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan berhasil memenangkan gugatan atas aset tanah seluas 3,5 hektare di Pelabuhan Tanjung Kalap, Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kemenangan tersebut mengakhiri sengketa panjang dengan PT KPC atas lahan yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo berdasarkan Sertipikat HPL Nomor 5 sejak tahun 2001.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, melalui Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali tertanggal 27 Maret 2025 Nomor: 37/Pdt.G/2022/PNPbu Jo. 102/PDT/2022/PTPLK Jo. 4256K/PDT/2023 Jo. 217 PK/PDT/2025, menolak permohonan Peninjauan Kembali dari PT Kapuas Prima Coal Tbk. Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Kerja sama yang erat antara PT Pelindo (Persero) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri setempat terbukti krusial dalam memenangkan gugatan ini. Kolaborasi ini dinilai efektif dan strategis dalam memperjuangkan kepentingan negara.
Sugiono, Sub Regional Head Kalimantan PT Pelindo (Persero), mengakui bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi tim dan dukungan penuh dari JPN.
“Pengamanan aset ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan operasional pelabuhan dan kepentingan logistik nasional di Kalimantan Tengah,” tegas Sugiono melalui siaran tertulis, Jumat (23/5).
Sugiono menambahkan bahwa Pelindo berkomitmen untuk mengelola seluruh asetnya dengan tertib hukum dan memanfaatkannya secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami berkomitmen menjaga setiap jengkal aset yang dipercayakan negara kepada kami,” tambahnya.
Kemenangan ini memastikan Pelindo dapat kembali menguasai dan mengamankan lahan tersebut, yang selama ini terhambat penggunaannya karena sengketa kepemilikan. Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen Pelindo dalam menjaga aset negara.
Editor : Ali Masduki