Legalitas Koperasi Merah Putih di Jatim Capai 1.100 Unit, Kemenkum Dorong Percepatan Pendaftaran
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menunjukkan hasil positif. Hingga Rabu (28/5), tercatat sudah ada 1.100 KDMP resmi terdaftar dan memiliki legalitas hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum).
Jumlah tersebut setara dengan 11,46% dari total desa dan kelurahan di Jawa Timur. Data ini dirilis oleh Kantor Wilayah Kemenkum Jatim sebagai bagian dari laporan terkini proses legalisasi koperasi berbasis komunitas desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa meski Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) telah dilaksanakan di sebagian besar wilayah yakni 7.538 desa dan kelurahan atau 88,72% dari total proses administrasi masih menemui hambatan.
"Setelah Musdesus selesai, banyak pengurus koperasi belum siap secara administratif. Ini jadi tantangan karena proses pemberkasan belum semuanya lengkap,” ujar Haris.
Nganjuk dan Ponorogo Jadi Contoh Sukses
Dari seluruh wilayah di Jatim, Kabupaten Nganjuk dan Ponorogo patut diapresiasi. Nganjuk berhasil mencapai 100% konversi Musdesus ke SABH, sementara Ponorogo menyusul dengan 93%.
“Kedua daerah ini menunjukkan praktik terbaik dalam percepatan legalisasi koperasi. Mereka bisa jadi role model bagi daerah lain,” tambah Haris.
Namun, ironi terjadi di beberapa daerah lain. Dari 16 wilayah yang telah menyelesaikan 100% Musdesus, 13 di antaranya belum mencapai progres 15% dalam pendaftaran ke SABH. Bahkan, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kota Madiun belum mendaftarkan satu pun koperasi.
Menurut Haris, lambatnya proses pendaftaran disebabkan karena sistem kolektif dan kurang sigapnya pelengkapan dokumen. Sebanyak 2.472 berkas koperasi masih tertahan di notaris.
“Proses kolektif memperlambat input data. Waktu kita makin sempit menjelang batas akhir awal Juni,” tegasnya.
Beberapa wilayah menghadapi kendala geografis. Kabupaten Sumenep, misalnya, harus menempuh jalur laut hingga 12 jam untuk menjangkau desa tertentu. Di sisi lain, dua desa di Ngawi belum memiliki Penjabat Kepala Desa akibat persoalan hukum.
“Kami minta pemda lebih aktif berkoordinasi dengan notaris dan pendamping desa. Sistem rolling harus diutamakan, jangan tunggu kolektif,” tambah Haris.
Dengan sisa waktu yang semakin menipis, Kemenkum optimis akan ada lonjakan signifikan dalam pendaftaran koperasi ke SABH.
“956 Musdesus tambahan telah terjadwal hingga awal Juni. Ini akan jadi momen krusial percepatan,” tutup Haris.
Editor : Arif Ardliyanto