get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Rokok Ilegal dan Narkoba Dimusnahkan Kejari Jombang, Komitmen Tegas Perangi Kejahatan

Aksi Kejar-kejaran Maling HP di Ponpes Al-Masruriyyah Jombang, Pelaku Sempat Dilacak Google Maps

Minggu, 08 Juni 2025 | 17:52 WIB
header img
Aksi pencurian handphone (HP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masruriyyah, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berujung pada pengejaran dramatis bak adegan film aksi. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Aksi pencurian handphone (HP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Masruriyyah, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berujung pada pengejaran dramatis bak adegan film aksi. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/6/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saat para santri masih tertidur lelap.

Pelaku pencurian diketahui bernama Hartono (46), warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam. Ia beraksi saat suasana pondok sepi. Namun aksinya terendus setelah seorang santri menemukan empat unit HP milik teman-temannya raib dari ruang tamu tempat pengisian daya.

Menurut keterangan salah satu santri, Mustofa Bisri (25), pelaku sempat mondar-mandir di sekitar lingkungan pondok sebelum kejadian. Salah satu HP korban berhasil dilacak menggunakan fitur Google Maps. Jejak digital mengarah ke sebuah rumah di wilayah Gondek, Kecamatan Mojowarno, sebelum akhirnya sinyal berpindah ke Lapangan Gedangan.

"Kami langsung meluncur ke lokasi terakhir yang terdeteksi. Rupanya pelaku menyadari dirinya dilacak dan kabur menggunakan sepeda motor," ujar Mustofa saat ditemui pada Minggu (8/6/2025).

Tak tinggal diam, empat santri mengejar pelaku menggunakan dua sepeda motor. Aksi kejar-kejaran menegangkan itu berakhir di depan Markas Koramil Mojowarno, ketika salah satu santri berhasil menarik baju pelaku hingga terjatuh.

"Pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan ke Koramil dalam kondisi luka-luka," tambah Mustofa.

Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Hartono merupakan residivis kasus pencurian HP yang baru bebas sekitar satu bulan lalu.

"Barang bukti yang kami amankan berupa empat unit handphone, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu," ujar AKP Edy.

Saat ini, Hartono tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Diwek. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut