Disiksa Selama 10 Tahun, Istri Siri Nekat Bunuh Pengusaha Jombang, Dipukul Hingga Diracun!
JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kasus pembunuhan suami siri di Jombang yang sempat menggegerkan publik akhirnya terungkap. Bukan karena perselingkuhan atau masalah ekonomi, namun lantaran penderitaan panjang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pelaku selama hampir satu dekade.
Fauziah Prihatiningsih (47), seorang perempuan asal Mojoagung, Jombang, mengakhiri hidup suami sirinya, Lukman Hakim (46), pengusaha mebel asal Mojowarno, dengan cara yang tragis. Namun, di balik tindakan keji itu, terungkap alasan mendalam: ia sudah tak kuat menahan luka batin dan fisik yang terus menerus ia alami sejak 2014.
“Pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sudah tidak tahan lagi menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun,” ujar AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025).
Kisah Cinta yang Berubah Jadi Derita
Pernikahan siri antara Fauziah dan Lukman dimulai tahun 2014. Awalnya harmonis, namun sejak 2019 situasi berubah drastis. Fauziah mengaku sering mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis dari Lukman. Setiap luka yang ditanggung, setiap hinaan yang diterima, perlahan menumpuk menjadi kemarahan dan keputusasaan.
“Saya sudah tidak kuat, saya selalu dipukuli dan dimaki. Setiap hari rasanya seperti di neraka,” ungkap Fauziah dalam pemeriksaan.
Penderitaan yang terus berulang membuat Fauziah merencanakan aksi balas dendam. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan potasium dari toko pertanian. Dua hari kemudian, 13 Mei 2025, ia mencampur racun ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban.
Setelah korban mulai menunjukkan gejala keracunan, Fauziah memanggil seorang teman untuk berpura-pura membantu, mengklaim bahwa Lukman hanya mabuk. Setelah temannya pergi, barulah eksekusi sebenarnya dilakukan.
Dengan balok kayu, Fauziah memukul kepala suaminya hingga terjatuh, lalu menghujamkan pisau ke dadanya sebanyak dua kali hingga meninggal dunia.
Demi mengelabui tetangga, tubuh korban disembunyikan di dalam kamar dan ditutupi dengan kasur, bantal, dan selimut. Sisa racun tikus bahkan disebar di sekitar rumah agar bau busuk disangka berasal dari bangkai hewan.
“Pelaku sempat menciptakan skenario seolah bau berasal dari tikus mati. Tapi semuanya terbongkar ketika ia menyerahkan diri,” ujar AKP Margono.
Setelah satu bulan menyimpan rahasia kematian Lukman, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 14 Juni 2025. Polisi yang datang ke lokasi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka parah di kepala dan dua tusukan di dada. Sementara itu, analisis laboratorium masih mendalami efek racun dalam tubuh korban.
Polisi menetapkan Fauziah sebagai tersangka pembunuhan berencana dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Meski demikian, kasus ini menuai perdebatan publik. Sebagian masyarakat mengecam tindakannya, namun tidak sedikit pula yang menyuarakan simpati atas trauma dan penderitaan yang dialaminya sebagai korban KDRT.
Editor : Arif Ardliyanto