get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengeroyokan Brutal Remaja di Kediri: Lima Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Gagal Edar! 634 Butir Pil Koplo Disita, Pengedar Asal Tarokan Kediri Dibekuk Polisi

Jum'at, 11 Juli 2025 | 21:11 WIB
header img
Pria berinisial HS alias Kenyot (34), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diringkus polisi setelah terbukti menyimpan ratusan butir pil koplo jenis dobel L di rumahnya. Foto iNewsSurabaya/zainul

KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Upaya keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HS alias Kenyot (34), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diringkus polisi setelah terbukti menyimpan ratusan butir pil koplo jenis dobel L di rumahnya.

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita 634 butir pil dobel L, satu botol plastik berisi plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp650 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi ilegal.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Tarokan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada sosok Kenyot.

“Setelah kami pastikan target berada di rumah, tim langsung melakukan penggerebekan pada Senin, 7 April 2025. Pelaku tak sempat melarikan diri,” ujar AKP Endro Purwandi, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Jumat (11/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, Kenyot hanya bisa pasrah ketika aparat menemukan ratusan butir pil koplo yang ia sembunyikan di dalam kamar. Barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami menduga Kenyot bukan pelaku tunggal. Saat ini penyelidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tambah Endro.

Atas perbuatannya, Kenyot dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana atas peredaran obat tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Polres Kediri Kota menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat terlarang akan terus dilakukan tanpa kompromi. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi warga sangat penting. Semakin banyak informasi yang masuk, semakin cepat kami bisa menindak. Bersama kita wujudkan Kediri yang bersih dari narkoba dan obat berbahaya,” pungkas Endro.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut