Heboh Kerusuhan Kediri Libatkan Anak, Kuasa Hukum Tak Terima, Ini yang Dilakukan!
KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Empat anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan saat kerusuhan demo di Kediri akhir Agustus 2025 menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam sidang tertutup yang digelar pada Senin (29/9/2025), mereka dituntut hukuman penjara selama dua bulan.
Keempat remaja tersebut berinisial DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14)—dinyatakan oleh jaksa telah mengambil barang milik instansi pemerintah berupa papan nama kantor saat aksi massa berlangsung ricuh.
Jaksa Penuntut Umum, Syaecha Diana, menyampaikan tuntutan pidana tersebut di hadapan Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian, dalam ruang sidang Cakra. Tuntutan itu, menurutnya, telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengutamakan prinsip keadilan restoratif dibanding penghukuman semata.
"Penanganan perkara anak harus tetap memperhatikan aspek pendidikan, pembinaan, dan masa depan anak. Hukuman yang diajukan telah mempertimbangkan faktor tersebut," ungkap JPU.
Namun, kuasa hukum para terdakwa menyampaikan keberatan. Menurut Mohamad Rofian, penerapan Pasal 363 KUHP dinilai kurang tepat karena barang yang diambil bernilai sangat kecil—bahkan tidak sampai Rp1 juta.
"Pasal yang digunakan terlalu berat. Ini bukan pencurian dalam arti besar, dan apalagi dilakukan oleh anak-anak yang seharusnya diproses dengan pendekatan berbeda," ujar Rofian.
Penasehat hukum lain, Mohamad Ridwan, menambahkan bahwa aksi klien-kliennya terjadi karena pengaruh lingkungan dan tren sosial. Menurutnya, tidak ada motif ekonomi ataupun niat kriminal yang kuat.
"Anak-anak ini bertindak karena ikut-ikutan. Mereka tidak tahu dampaknya. Ini lebih karena fenomena FOMO dan tekanan sosial saat demo berlangsung," jelas Ridwan.
Sebagaimana diketahui, kerusuhan besar terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu. Unjuk rasa yang awalnya damai berubah menjadi aksi anarkis yang menyebabkan sejumlah kantor pemerintahan dan fasilitas publik dirusak, dijarah, bahkan dibakar.
Aparat penegak hukum kemudian melakukan serangkaian penangkapan. Fakta mencengangkan pun terungkap: sebagian besar pelaku kerusuhan adalah anak di bawah umur.
Proses hukum terhadap lima anak yang ditangkap kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sementara itu, pihak keluarga dan pendamping hukum berharap agar sistem peradilan benar-benar mempertimbangkan masa depan anak dan tidak hanya fokus pada penghukuman.
Editor : Arif Ardliyanto