get app
inews
Aa Text
Read Next : Sport Science Jadi Kunci Prestasi, Ini Strategi Baru KONI Jawa Timur

Pembangunan Pabrik di Jombang Dihentikan Satpol PP, Begini Alasannya

Selasa, 30 September 2025 | 17:11 WIB
header img
Satpol PP Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembangunan sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan persawahan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Foto iNewsSurabaya/jajang

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Satpol PP Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembangunan sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan persawahan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Pabrik yang dikabarkan akan memproduksi koper dan plastik itu terpaksa distop karena belum mengantongi izin resmi.

Pantauan di lapangan, petugas memasang banner besar di dinding bangunan sebagai tanda penghentian kegiatan. Banner tersebut memuat keterangan bahwa pembangunan dihentikan sementara lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, mengungkapkan penghentian pembangunan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah dinas teknis dan melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, bangunan itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebelum mendirikan bangunan.

“Kami sudah cek di lapangan dan faktanya memang tidak ada izin. Maka kami bertindak menutup sementara dengan pemasangan garis Satpol PP dan papan pengumuman penutupan sampai izin PBG diselesaikan,” tegas Purwanto, Selasa (30/9/2025).

Menurut Purwanto, Pemkab Jombang pada prinsipnya mendukung masuknya investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, semua pengusaha wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

“Kalau izinnya lengkap, kami bisa memberikan pelayanan dengan baik. Investasi yang sehat akan membawa manfaat bagi pengusaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jombang,” jelasnya.

Sebaliknya, pembangunan tanpa izin dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap aturan daerah. Hal ini bisa merugikan masyarakat sekaligus mencederai komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

Purwanto menambahkan, tindakan serupa juga akan dilakukan pada perusahaan lain yang kedapatan membangun atau beroperasi tanpa izin. Ia mengimbau para investor mengurus perizinan secara resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tersedia di Mal Pelayanan Publik, tanpa melalui perantara atau calo.

“Kami ingin semua investor mengikuti prosedur resmi. Jika ada perusahaan yang nekat membangun tanpa izin, kami tidak akan segan melakukan penertiban,” ujarnya.

Satpol PP juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi lingkungan sekitar. Bila ada aktivitas pembangunan atau investasi ilegal, warga diminta segera melaporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut