BNPB Waspadai Risiko Penyakit Dampak Pembusukan Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mewaspadai potensi munculnya penyakit lanjutan akibat proses pembusukan jenazah korban runtuhnya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang telah memasuki hari ketujuh.
Meski jenazah korban bencana tidak menularkan penyakit berbahaya secara langsung kepada petugas maupun masyarakat sekitar, kondisi ini tetap menjadi perhatian serius bagi BNPB dan instansi terkait.
Secara umum, proses pembusukan jenazah memang menghasilkan cairan dan gas berbau menyengat. Namun, jenazah bukan sumber penularan penyakit menular seperti HIV, TBC, atau COVID-19. Risiko kesehatan justru muncul jika cairan pembusukan mencemari sumber air bersih di sekitar lokasi.
Khususnya di daerah padat penduduk dengan sanitasi yang belum memadai, cairan pembusukan dapat memicu penyakit berbasis lingkungan seperti diare, kolera, tifoid, atau hepatitis A.
‘Bukan karena kontak langsung dengan jenazah, melainkan karena air yang terkontaminasi,” jelas Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan, Minggu (5/10/2025).
Sebagai langkah pencegahan, BNPB bersama Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan, dan BPBD Jawa Timur akan memperkuat upaya pengendalian lingkungan. Upaya itu dilakukan melalui penyemprotan desinfektan dan insektisida, serta manajemen kebersihan di area pembersihan puing dan lingkungan sekitar pesantren.
Tujuannya, untuk mencegah penyebaran penyakit lanjutan akibat cairan pembusukan yang telah berlangsung lebih dari sepekan. Selain itu, BNPB juga menyalurkan dukungan logistik tambahan bagi petugas di lapangan, berupa alat pelindung diri (APD), kacamata pelindung (goggle), sarung tangan khusus, masker, sepatu boots, dan perlengkapan standar sekali pakai lainnya.
“Semua kebutuhan petugas seperti APD, kacamata goggle, dan perlengkapan lain akan kami dukung penuh. BNPB memiliki stok peralatan memadai untuk mendukung operasi ini,” tegas Budi.
Editor : Arif Ardliyanto