get app
inews
Aa Text
Read Next : OTW Kampus Keren, Unikama Upgrade Kualitas Gila-gilaan Lewat Ujian EKPT 2025

Kisah Mencekam di Unikama, Dosen dan Mahasiswa Ungkap Detik-Detik Konflik Perebutan Yayasan

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 08:04 WIB
header img
Ketegangan sempat menyelimuti kampus Universitas Kanjuruhan Malang saat sekelompok orang tak dikenal memaksa masuk dan membuat civitas akademika panik. Foto iNewsSurabaya/dika

MALANG, iNewsSurabaya.id – Konflik berkepanjangan yang melibatkan Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) menyisakan kisah mencekam bagi para dosen dan mahasiswa. Mereka menjadi saksi langsung bagaimana kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar, justru berubah menjadi arena ketegangan akibat perebutan kepemilikan yayasan.

Menurut kesaksian Romadhon, salah satu dosen Unikama, peristiwa itu memuncak pada 9 September 2025. Sekitar pukul 05.00 WIB, sekelompok orang yang diduga dari kubu Christea bersama sejumlah pria tak dikenal mendatangi kampus tanpa izin resmi.

“Sekitar seratus orang tiba-tiba masuk ke area kampus dan menerobos ruang yayasan. Saat itu suasananya benar-benar mencekam. Mahasiswa dan dosen merasa resah,” ujar Romadhon, mengenang peristiwa tersebut.

Ia menambahkan, ketegangan kembali meningkat pada 15 September 2025, ketika sejumlah mahasiswa yang tidak tahan dengan situasi itu akhirnya memberanikan diri mengusir para tamu tak diundang tersebut dari area kampus.

“Ini mencoreng dunia pendidikan. Kampus seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu, bukan ajang konflik,” tegas Romadhon.

Senada dengan pernyataan sang dosen, Mulyono, salah satu mahasiswa Unikama, mengaku ikut merasakan ketegangan tersebut.

“Miris rasanya, kampus tempat kami belajar malah jadi tempat mangkal orang-orang tak dikenal. Ini benar-benar di luar nalar,” tuturnya dengan nada kecewa.

Di sisi lain, Susilo, kuasa hukum Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP–PT PGRI), menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah yayasan yang menaungi Unikama.

“Berdasarkan Surat Keputusan terakhir dari Kemenkumham, yakni AHU-0001302.AH.01.08 Tahun 2025, yang dikeluarkan berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 29 Juli 2025, ketua resmi PPLP–PT PGRI adalah Agus Priyono, MM,” jelas Susilo saat ditemui di Malang, 16 Oktober 2025.

Susilo juga menyebut, klaim Christea yang mengaku sebagai ahli waris dan mencoba mengambil alih kepemimpinan yayasan, tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Akta yang dijadikan dasar oleh Christea telah dinyatakan tidak berlaku oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 195 K/TUN/2019, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi secara hukum, pengangkatannya tidak sah,” tegasnya.

Lebih jauh, Susilo menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penerbitan Akta Nomor 11 tanggal 16 Juli 2025 oleh notaris tertentu.

Menurutnya, akta tersebut dibuat hanya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan amar putusan yang memiliki kekuatan eksekusi.

“Keterangan Christea yang mengacu pada beberapa putusan pengadilan adalah bentuk penyesatan publik. Karena yang diacu bukan amar putusan, melainkan pertimbangan hukum yang tidak bisa dijadikan dasar legalitas,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut