Guru Swasta Bertahan di Tengah Ketidakadilan, DPRD Jatim Angkat Bicara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketimpangan perlakuan antara guru swasta dan guru negeri kembali menjadi sorotan publik. Di balik senyum para pendidik di madrasah, tersimpan kegelisahan tentang nasib dan kesejahteraan yang belum juga membaik.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menilai pemerintah belum memberi perhatian yang layak kepada guru swasta, terutama mereka yang mengabdi di madrasah. Menurutnya, selama ini kebijakan negara masih berpihak pada sekolah negeri, sementara ribuan guru swasta berjuang dengan honor yang jauh dari cukup.
“Faktanya, guru swasta termasuk guru madrasah belum mendapat perlakuan yang adil dari negara. Kepentingan mereka belum direspons secara regulatif,” ujar Hikmah di Surabaya, Jumat (31/10/2025).

Politisi asal PKB ini menegaskan, ketimpangan tersebut berimbas langsung pada kualitas pendidikan di lembaga swasta. Padahal, guru adalah ujung tombak yang menentukan masa depan anak bangsa.
“Kalau guru sebagai instrumen utama saja tidak diperhatikan, bagaimana nasib anak-anak yang mereka didik?” tegasnya.
Hikmah menjelaskan, transformasi pendidikan hanya bisa terwujud bila guru mendapat kesempatan untuk berkembang—baik dari sisi kesejahteraan maupun peningkatan kompetensi. Tanpa jaminan hidup yang layak, sulit bagi guru untuk fokus mengajar dan berinovasi di kelas.
“Perubahan pada guru sangat dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan atau well-being mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, banyak sekolah dan madrasah swasta di pelosok Jawa Timur yang berdiri atas inisiatif masyarakat dengan fasilitas seadanya. Kondisi itu membuat mereka sangat bergantung pada dukungan pemerintah.
“Kalau di desa tidak ada sekolah swasta, anak-anak bisa tidak melanjutkan pendidikan. Dampaknya, angka perkawinan dan perceraian anak meningkat,” papar Hikmah.
Hikmah mendesak pemerintah agar memberikan perlakuan yang setara—atau setidaknya proporsional—bagi lembaga pendidikan swasta. Selain peningkatan kesejahteraan, ia juga menekankan pentingnya akses pelatihan dan pengembangan diri bagi guru.
“Guru swasta jangan hanya menuntut kesejahteraan, tapi juga hak untuk mengembangkan diri,” tuturnya.
Sorotan juga diarahkan pada proses rekrutmen ASN, khususnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hikmah menilai, masih banyak guru madrasah yang belum mendapat kesempatan adil dalam seleksi. Ia juga berharap guru yang lolos PPPK bisa tetap mengajar di sekolah asal, bukan dipindahkan ke sekolah negeri.
“Negara harus merespons nasib guru secara menyeluruh, baik dari sisi kepegawaian, kompetensi, maupun kesejahteraan,” tegas Hikmah.
Editor : Arif Ardliyanto