get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Adies Kadir? Wakil Ketua DPR RI Kontroversi, Kekayaannya Rp11,17 M dan Tak Punya Utang

Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tak Bersalah, MKD Kembalikan Hak dan Jabatan Mereka di DPR

Kamis, 06 November 2025 | 06:42 WIB
header img
Dua anggota DPR RI, Adies Kadir dan Uya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025). Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar gembira datang untuk dua anggota DPR RI, Adies Kadir dan Uya Kuya. Keduanya resmi dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya — Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach — dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif sementara dengan durasi berbeda.

“Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, dan Teradu III, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI. Maka keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Jakarta.

Sidang ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya lima anggota DPR sempat dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran etik. Namun, hasil sidang menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan objektif dan berbasis bukti.

Adang menambahkan, keputusan MKD ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPR agar menjaga etika dan komunikasi publik, serta tidak menimbulkan kontroversi yang dapat mencoreng nama lembaga legislatif.

Uya Kuya, yang berasal dari Fraksi PAN, mengaku lega sekaligus bersyukur atas keputusan tersebut. Ia sempat dinonaktifkan karena aksi jogetnya di ruang sidang DPR pada Agustus 2025 menuai pro-kontra di masyarakat.

“Kita hargai keputusan MKD. Saya menerima dengan lapang dada, dan saya percaya prosesnya berjalan profesional dan adil,” ungkap Uya Kuya usai sidang.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang tetap memberikan dukungan selama masa pemeriksaan.

Sementara itu, Adies Kadir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan siap kembali fokus pada tugas-tugas legislatif.

“Saya akan kembali bekerja untuk rakyat dan menjaga integritas sebagai wakil mereka di parlemen. Ini jadi pengingat penting untuk selalu menjaga tanggung jawab moral dan publik,” tegasnya.

Dalam keputusan yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan. Selama masa sanksi, mereka tidak dapat menjalankan fungsi legislatif maupun menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Adang menegaskan, langkah MKD ini merupakan bukti nyata bahwa mekanisme etik di parlemen berfungsi sebagai alat kontrol demokrasi yang adil dan transparan.

“Setiap anggota DPR punya tanggung jawab moral dan publik. Keputusan ini adalah upaya menjaga martabat lembaga serta kepercayaan rakyat,” ujarnya menutup sidang.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut