JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Di balik sunyinya sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, tersimpan aktivitas terlarang yang nyaris tak terendus. Rama (43), penyewa rumah tersebut, nekat menyulap dua kamar tidur hingga dapur menjadi kebun ganja hidroponik lengkap dengan pendingin ruangan.
Bukan sekadar untuk konsumsi pribadi, ratusan batang ganja yang ditanam Rama ternyata sudah sempat dipanen dan diperjualbelikan. Polisi menyebut, hasil panen pertama itu sebagian besar laku dijual kepada pelanggan tetap.
“Sudah sempat sekali panen dan sebagian dijual. Dari hasil pemeriksaan awal, ganja itu dijual untuk dikonsumsi dengan cara dirokok,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, Selasa (16/12/2025).
Menurut Bowo, ganja kering tersebut dipasarkan dengan harga Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dikalkulasikan, nilai penjualan per kilogram bisa mencapai sekitar Rp13 juta. Jumlah yang cukup menggiurkan untuk usaha ilegal yang baru berjalan tiga bulan.
Berawal dari Bibit Online
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penggerebekan pada Senin (15/12/2025) siang. Polisi mendapati 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam di dalam pot, serta ganja kering seberat 5,3 kilogram yang sudah dipetik dan siap edar. Beberapa di antaranya bahkan direndam dalam toples.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik, lampu khusus, hingga pendingin ruangan yang digunakan untuk menunjang sistem tanam hidroponik di dalam rumah.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan kebun ganja rumahan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka Yulius yang lebih dulu ditangkap di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek.
“Pengakuan awal pelaku, bibit ganja didapat dari luar negeri dalam bentuk biji yang dibeli secara online. Sudah berjalan sekitar tiga bulan dan baru sekali panen,” kata Ardi di lokasi penggerebekan.
Meski Rama berdalih menanam ganja untuk kepentingan pribadi, polisi menilai skala dan hasil panen menunjukkan adanya unsur peredaran. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Rama dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Iptu Bowo.
Kini, Rama masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : Arif Ardliyanto