get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pengusiran Nenek 80 Tahun, Polda Jatim Periksa Elina

Pengusir Nenek Elina dari Rumahnya di Surabaya Ditangkap Polisi

Senin, 29 Desember 2025 | 15:32 WIB
header img
Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti digiring masuk gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap Samuel Ardi Kristanto, terduga pelaku dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti (80), di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Dengan tangan terborgol ke belakang, Samuel digelandang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.20 WIB.  Tampak, Samuel mengenakan kaus abu-abu turun dari mobil diapit dua petugas Subdit IV Renakta. Ia kemudian dibawa masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik, Senin (29/12/2025). 

Saat digelandang masuk gedung, Samuel enggan berkomentar dan memilih diam saat ditanya awak media terkait kasus yang menjeratnya. Samuel langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui tangga gedung bersama dengan kedua penyidik. Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim.

Sebelumnya, Elina melalui penasihat hukumnya, Wellem Mintarja, telah melaporkan perkara ini ke Polda Jatim pada Selasa (23/12/2025). Elina sendiri mengaku mengalami kekerasan fisik saat pengusiran.  Dia juga mengungkapkan seluruh barang miliknya hilang, termasuk dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan. 

Wellem Mintarja mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar 6 Agustus 2025. 

Elina dan keluarganya yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.

Tak hanya diusir, rumah Elina juga dirobohkan oleh para terlapor tanpa izin maupun putusan pengadilan. Padahal, rumah dan lahan itu sudah belasan tahun ditempati.

Wellem menuturkan, kelompok tersebut bahkan mengancam akan mengangkat seluruh penghuni rumah secara paksa. Karena khawatir keselamatan anak-anak, Sari dan Musmirah akhirnya keluar sambil menggendong bayi.

“Sementara klien kami yang menolak keluar justru dipaksa oleh YSN dan empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar rumah,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut