Cari Keadilan, Petani Asal Paciran Surati Komisi III DPR Terkait Dugaan Kriminalisasi Lahan
LAMONGAN, iNewsSurabaya.id – M. Amin (66), petani sekaligus guru ngaji asal Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Komisi III DPR.
Dia mengaku diperlakukan tidak adil dalam penyidikan dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Dalam surat resminya, Amin menyampaikan keberatan atas proses hukum yang dinilainya tebang pilih. Ia menilai penyidikan hanya menyasar dirinya, sementara pihak lain yang juga menguasai lahan eks tanah negara di kawasan yang sama tidak tersentuh.
“Penyidikan ini seolah hanya fokus pada saya, sementara lahan lain yang luasnya jauh lebih besar tidak diperiksa,” ujar Amin, Selasa (3/3/2026).
Amin menjelaskan, sejak 1993 dia menggarap tanah negara seluas 2.512 meter persegi untuk usaha pembibitan udang. Pada 14 Maret 2014, ia memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.
Setelah delapan tahun menguasai lahan tersebut, ia menjualnya kepada Budianto melalui notaris resmi pada Agustus 2022. Namun pada September 2025, atau 11 tahun setelah SHM diterbitkan, ia dipanggil aparat penegak hukum sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihfungsian tanah negara.
Amin mengaku heran karena penyidikan hanya berfokus pada lahan miliknya yang seluas 2.512 meter persegi. Padahal, menurutnya, terdapat lahan eks tanah negara lain di kawasan tersebut yang luasnya mencapai 30 hingga 40 hektare dan kini dikuasai sejumlah perusahaan. “Kenapa hanya lahan saya yang dipermasalahkan?” tanyanya.
Selain itu, Amin mengaku mengalami tekanan selama proses penyidikan hingga menyerahkan sejumlah uang yang disebut penyidik sebagai pengembalian kerugian negara. Total dana yang diserahkan mencapai ratusan juta rupiah dan dibayarkan secara bertahap sejak Maret hingga Oktober 2025.
Penasihat hukum Amin, Mohammad Asikin, meminta aparat penegak hukum bertindak objektif dalam menangani perkara ini.
“Asal-usul sertifikat klien kami jelas, diterbitkan resmi oleh BPN pada 2014. Klien kami juga telah membayar ganti rugi atas tanah negara sesuai ketentuan yang berlaku saat itu. Tidak ada unsur kerugian negara dalam proses ini,” tegas Asikin.
Editor : Arif Ardliyanto