get app
inews
Aa Text
Read Next : Nelayan Surabaya Merugi akibat Cuaca Ekstrem, DPRD Minta Ekeskutif Turun Tangan

BREAKING NEWS Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Anggota DPRD M Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:16 WIB
header img
KPK menahan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali (MM). Foto: IG

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan satu tersangka baru dalam skandal dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur. Tersangka yang ditahan kali ini adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali (MM).

Politikus Partai Gerindra tersebut diduga kuat berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo sekaligus menjadi pihak pemberi suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penahanan Mahrus dilakukan mulai Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas wilayah Kabupaten Probolinggo, yang diduga memberi suap kepada tersangka AS (Sahat Tua Simanjuntak) demi memuluskan pengurusan alokasi dana hibah," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Guyur Rumah, Emas 1 Kg, hingga SPBE demi Rp83,4 Miliar

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Mahrus menggelontorkan sejumlah uang tunai dan fasilitas mewah kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).

Pemberian itu dilakukan demi mengamankan alokasi dana hibah Pokmas bernilai fantastis, yakni sebesar Rp83,4 miliar.

"Tersangka MM diduga memberikan uang Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha SPBE milik AS melalui BGS," terang Budi.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan terborgol. Memakai sandal serta membawa topi putih, ia memilih bungkam dan hanya menggelengkan kepala saat dicecar pertanyaan oleh awak media sebelum masuk ke mobil tahanan.

21 Orang Ditetapkan Tersangka, Aset Rp22 Miliar Disita

Mahrus menjadi salah satu dari 10 tersangka pada klaster pemberi suap dalam skandal besar ini. Langkah penahanan ini menyusul tiga tersangka lain dari klaster yang sama—yakni Achmad Yahya (AY), M Fathullah (MF), dan Ra Wahid Ruslan (RWR)—yang telah lebih dulu ditahan pada 21 Juli 2026.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam tiga klaster penanganan perkara. Para tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik KPK sejauh ini juga telah menyita deretan aset bernilai sekitar Rp22 miliar milik Sahat dan Bagus, sembari terus menelusuri aliran dana korupsi tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut