Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ALFI Jatim dan TPS Surabaya Perkuat Kolaborasi untuk Efisiensi Logistik dan Pelabuhan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Intelijen Bongkar Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri ke Afrika, Analisis Kontainer Mencurigakan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:24 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Kronologi Intelijen Bongkar Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri ke Afrika, Analisis Kontainer Mencurigakan
Kinerja intelijen Bea Cukai dan Polri berhasil membongkar penyelundupan 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar di Surabaya. Modusnya menyamarkan merkuri sebagai muatan keramik tujuan Burkina Faso. Foto iNewsSurabaya.id/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Operasi intelijen yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang berbahaya tersebut rencananya dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, dengan modus disamarkan sebagai muatan keramik.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti efektivitas kerja intelijen kepabeanan dalam mengidentifikasi pergerakan barang berisiko tinggi sebelum berhasil keluar dari wilayah Indonesia.

Kronologi Pengungkapan Berawal dari Analisis Intelijen

Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen dan pemetaan risiko terhadap sebuah kontainer ekspor berukuran 20 feet yang dicurigai memiliki indikasi pelanggaran. Kontainer tersebut tercatat membawa muatan keramik dan akan diberangkatkan melalui PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026).

Informasi intelijen kemudian ditindaklanjuti Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Tim P2 Bea Cukai Tanjung Perak dengan melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh pada pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.

Saat pemeriksaan yang disaksikan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan kejanggalan antara dokumen ekspor dan isi kontainer.

Dokumen menyebutkan kontainer berisi 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Namun setelah dibongkar, petugas hanya menemukan 826 karton keramik. Di sela-sela palet keramik justru ditemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan menggunakan lapisan aluminium foil.

Hasil Uji Laboratorium Pastikan Cairan Adalah Merkuri

Untuk memastikan jenis cairan tersebut, petugas mengambil sampel dan mengujinya di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya.

Hasil pengujian memastikan cairan itu merupakan merkuri, salah satu logam berat berbahaya yang penggunaannya dikendalikan secara ketat karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Atas temuan tersebut, seluruh barang langsung ditegah dan disegel sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang yang diamankan meliputi:

826 karton keramik.

251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat sekitar 2.008 kilogram.

71 jeriken berkapasitas 2 liter dengan berat sekitar 1.420 kilogram.

Total merkuri cair yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan nilai diperkirakan Rp17,5 miliar.

Intelijen dan Sinergi Jadi Kunci Pengungkapan

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, dan sinergi erat bersama Polri dalam mengawasi arus barang ekspor.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman Hadi.

Modus Disamarkan agar Lolos Pemindaian

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik.

Selain itu, seluruh kemasan dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai saat proses pemeriksaan.

Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso, negara di Afrika Barat yang memiliki aktivitas pertambangan emas cukup besar. Petugas menduga merkuri itu akan dimanfaatkan dalam proses amalgamasi pada penambangan emas skala kecil.

Terancam Jerat Hukum Kepabeanan

Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai pengendalian perdagangan merkuri.

Pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen Bea Cukai dan Polri dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara, mencegah penyelundupan komoditas berbahaya, serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut