Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Soroti Kunjungan Kerja Wapres Gibran ke Lokasi Karhutla dan Korban Keracunan MBG
Advertisement . Scroll to see content

Curi Uang dan Perhiasan Lansia di Pacitan, Pelaku Diduga Habiskan Rp100 Juta untuk Judol

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:51 WIB
  • author Lukman Hakim
Curi Uang dan Perhiasan Lansia di Pacitan, Pelaku Diduga Habiskan Rp100 Juta untuk Judol
Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian di rumah lansia, pelaku ditangkap di Wonogiri. (Foto : istimewa).

PACITAN, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan milik seorang lansia berinisial M (60), warga Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka SRW (43), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Pacitan. Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, setelah sempat melarikan diri.

Kasus pencurian itu terjadi pada Juli 2026 ketika korban sedang menghadiri hajatan. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggalkan untuk masuk dan mengambil uang serta sejumlah perhiasan milik korban.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan hasil kejahatan untuk judi online setelah melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan rekening milik tersangka.

“Ngakunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ada transaksi deposit yang kalau ditotal nilainya mencapai sekitar Rp100 juta dan diduga kuat untuk judi online (judol),” ujar Ayub, Selasa (25/8/2026).

Selain mengungkap motif, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian serupa di lokasi berbeda.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Di antaranya tiga sepeda motor jenis Suzuki Smash, Honda Vario, dan Honda Beat yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Selain kendaraan, polisi mengamankan uang tunai Rp2,5 juta, celana pendek berwarna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, kartu ATM, satu unit telepon seluler, linggis, surat emas, kotak penyimpanan, serta dua anak kunci.

Ayub menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian aksi tersangka, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.

Tersangka telah ditahan sejak 23 Agustus 2026. Atas perbuatannya, SRW dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Selanjutnya berkas perkara beserta barang bukti kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ayub.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut