get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Ditangkap, Polisi di Jombang Gagalkan Peredaran 51 Paket Sabu-sabu

Kirim Paket Cincau Berisi Narkoba, Ojol Berurusan Dengan Petugas Lapas Kelas IIB Singkawang

Minggu, 17 April 2022 | 21:22 WIB
header img
Petugas memeriksa driver ojol yang mengikim paket ke lapas. (Foto: Tangkapan Layar)

SINGKAWANG, iNews.id – Seorang driver Ojek Online (Ojol) harus berurusan dengan Petugas Lapas Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat. Pasalnya, ia kedapatan mengirim paket berisi narkotika.

Barang yang diduga jenis sabu tersebut ditemukan di dalam barang titipan warga binaan, pada Minggu (17/4/2022). 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ika Yusanti, menjelaskan bahwa barang tersebut ditemukan saat petugas menerima titipan seseorang yang datang ke lapas membawa titipan kipas angin untuk Masjid, serta bingkisan makanan dengan alasan untuk berbuka puasa. 

“Ketika melakukan pemeriksaan barang, terdapat kecurigaan pada barang titipan berupa minuman cincau yang dikemas di dalam gelas pop ice. Namun, tampilan cincau yang tidak seperti biasanya itu mengundang kecurigaan petugas. Selain itu juga ditemukan bungkusan yang diduga berisi barang terlarang berupa narkoba,” jelas Ika. 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap bungkusan mencurigakan tersebut, dan ditemukan 42 paket yang diduga berisi sabu-sabu. 

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, pihak Lapas Kelas IIB Singkawang segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. 

Sementara ini, kedua pihak akan melakukan pemeriksaan terhadap ojek online yang mengirimkan barang serta napi yang dituju menerima titipan barang tersebut.  

“Pihak kami akan menelusuri kasus ini secara serius. Hal ini dilakukan sebagai komitmen kuat untuk ikut memberantas peredaran narkoba termasuk di lingkungan Lapas. Dengan ini, kami kembali menyatakan, siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut