Nasib Driver Ojol Jadi Pembicaraan Serius DPRD Jatim, Regulasi Baru Mulai Disiapkan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Nasib pengemudi ojek online atau driver transportasi berbasis aplikasi menjadi salah satu perhatian DPRD Jawa Timur. Dewan menilai perkembangan layanan transportasi online membuat pemerintah daerah perlu memiliki aturan yang mampu menata hubungan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, hingga pengguna jasa.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Dalam pembahasan itu, posisi pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi online turut menjadi sorotan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Ro'aitu Nafif Laha, mengatakan transportasi berbasis aplikasi kini telah berkembang jauh melampaui sekadar layanan pemesanan kendaraan.
Menurutnya, keberadaan transportasi online sudah menjadi bagian dari sistem transportasi sekaligus ekonomi digital di Jawa Timur.
“Jasa transportasi berbasis aplikasi di Jawa Timur tidak lagi sekadar menjadi inovasi pemesanan kendaraan, tetapi telah menjadi bagian dari sistem transportasi, terutama di kawasan perkotaan dan antarkawasan, sekaligus bagian dari ekonomi digital yang menyediakan sumber penghasilan bagi pengemudi,” kata Nafif saat membacakan nota penjelasan Bapemperda.
Nafif menjelaskan, ekosistem transportasi berbasis aplikasi melibatkan sejumlah pihak dengan kepentingan yang tidak selalu sama. Di dalamnya terdapat perusahaan aplikasi, perusahaan angkutan sewa khusus, pengemudi, serta masyarakat sebagai pengguna jasa.
Perbedaan posisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan antarpihak. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting untuk memastikan penyelenggaraan transportasi online berjalan secara adil.
“Relasi yang tidak selalu seimbang tersebut menjadi alasan penting bagi Pemerintah Daerah untuk hadir sebagai regulator, pembina, fasilitator, dan pengawas sesuai kewenangannya, sehingga hak, kewajiban, manfaat, risiko, dan tanggung jawab antarpihak dapat ditempatkan secara lebih adil dan proporsional,” ujarnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena perusahaan aplikasi memiliki kendali besar terhadap sistem digital yang digunakan dalam operasional layanan. Sementara pengemudi berada di garis depan pelayanan dan menjadikan ekosistem aplikasi sebagai salah satu sumber penghasilan.
“Perusahaan aplikasi mempunyai kendali besar terhadap sistem digital dan mekanisme operasional layanan, sedangkan pengemudi memberikan pelayanan secara langsung dan bergantung pada keberlangsungan ekosistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan,” jelas Nafif.
Raperda Transportasi Online Tak Ambil Alih Kewenangan Pemerintah Pusat
Nafif menegaskan, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat.
Regulasi tersebut diarahkan untuk mengatur ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya dalam aspek pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan pengawasan.
“Raperda tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan Pemerintah Pusat, melainkan mengisi ruang kebijakan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam rancangan aturan tersebut antara lain perencanaan kebutuhan kendaraan, tarif, keselamatan, perizinan angkutan sewa khusus, rekrutmen pengemudi, hingga keterhubungan layanan transportasi berbasis aplikasi dengan transportasi publik.
DPRD Jatim Dorong Kepastian Regulasi Transportasi Online
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf turut memberikan dukungan terhadap percepatan pembentukan regulasi nasional mengenai transportasi online. Menurutnya, penyusunan regulasi di daerah perlu memperhatikan keberadaan dasar hukum nasional terkait tata kelola transportasi berbasis aplikasi.
Dalam pembahasan Raperda, kebutuhan terhadap data yang akurat juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah dinilai membutuhkan sistem pendataan yang mampu menggambarkan kondisi transportasi online secara lebih menyeluruh.
Data tersebut mencakup jumlah kendaraan dan pengemudi, pola perjalanan, wilayah pelayanan, tingkat permintaan, tarif, biaya jasa aplikasi, laporan pengaduan, kecelakaan, hingga pelanggaran operasional.
Nafif menilai ketersediaan data menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan agar keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada asumsi atau laporan yang berdiri sendiri.
“Data aktual diperlukan agar kebijakan tidak didasarkan pada asumsi atau laporan yang terpisah-pisah. Ketersediaan data akan mendukung perencanaan kebutuhan kendaraan, evaluasi pelayanan, pengawasan tarif dan keselamatan, serta integrasi dengan transportasi publik,” pungkasnya.
Dengan pembahasan tersebut, DPRD Jatim mulai memetakan kebutuhan regulasi transportasi berbasis aplikasi yang tidak hanya mengatur operasional layanan, tetapi juga memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, pengguna jasa, dan transportasi publik.
Editor : Arif Ardliyanto