Bejat! Pria di Probolinggo Setubuhi Anak Kandung Selama 6 Tahun
PROBOLINGGO, iNewsSurabaya.id - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pria berinisial N (41) atas dugaan melakukan kekerasan seksual brutal terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi keji pelaku membentang sejak 2020 hingga Agustus 2026 di kediaman mereka, di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada 24 September 2026.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah mengungkapkan, korban tidak hanya mengalami pencabulan dan pemaksaan persetubuhan, tetapi juga kerap menjadi sasaran kekerasan fisik setiap kali mencoba menolak niat jahat sang ayah.
"Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah," jelas Zainullah, Selasa (6/10/2026).
Puncak penderitaan korban terjadi pada Agustus 2026. Usai kembali mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan, korban memberanikan diri kabur ke rumah tetangga untuk menyelamatkan diri. Bersama pihak keluarga, korban mendatangi Polres Probolinggo Kota demi menuntut keadilan.
Merespons laporan tersebut, kepolisian bergerak cepat melakukan penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house) guna penanganan trauma mendalam.
Sebelum ditangkap, situasi di sekitar lokasi kejadian sempat memanas pada Kamis (1/10/2026) malam. Warga yang murka berbondong-bondong mengepung rumah tersangka. Beruntung, personel kepolisian sigap meredam potensi main hakim sendiri dan langsung mengamankan N ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidikan, serta gelar perkara, Polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras dan akibat sering menonton film porno," tegas Zainullah.
Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti kuat, termasuk hasil visum et repertum. Atas tindakan berulangnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta/atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Arif Ardliyanto