Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama Hampir Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Bayi dan Aborsi di Kediri Terungkap, Ini Motif Para Pelaku

Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:10 WIB
  • author Lukman Hakim
Kasus Pembunuhan Bayi dan Aborsi di Kediri Terungkap, Ini Motif Para Pelaku
Polres Kediri mengungkap dua kasus kematian bayi. (Foto : istimewa).

KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Polres Kediri Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dua kasus berbeda yang mengakibatkan bayi dan janin kehilangan nyawa. 

Kasus pertama merupakan pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Badas. Sedangkan kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu. Dalam pemeriksaan, ditemukan kesamaan motif, yakni para pelaku takut kehamilan dan kelahiran diketahui keluarga.

Dalam kasus pertama, pasangan kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun dan berencana menikah.

Namun, situasi berubah setelah TW diketahui hamil. Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.

TW kemudian membekap mulut dan hidung bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan. Ini dilakukan karena khawatir suara tangisan terdengar dan keberadaan bayi diketahui keluarga. Bayi tersebut kemudian meninggal dunia.

Sehari kemudian, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, Kamis (8/10/2026).

Atas perbuatannya, TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus kedua bermula dari penemuan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).

Dari hasil pemeriksaan, AW diketahui mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan karena takut kehamilannya diketahui dan belum siap menikah.

Setelah janin keluar, keduanya sempat menyimpan janin tersebut sebelum kemudian membuangnya di tepi jalan wilayah Desa Bulupasar.

Atas perkara tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kediri menegaskan kedua perkara tersebut ditangani sebagai tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas Latif.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut