Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Tersembunyi Probolinggo Mulai Dipetakan, Hasilnya Bisa Ubah Arah Kebijakan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Marak Barang Palsu di Era Digital, Indonesia Gandeng Denmark Perkuat Penindakan

Senin, 12 Oktober 2026 | 17:05 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Marak Barang Palsu di Era Digital, Indonesia Gandeng Denmark Perkuat Penindakan
Perdagangan digital memicu tantangan pelanggaran kekayaan intelektual. Indonesia dan Denmark memperkuat penegakan hukum KI melalui seminar di Surabaya. Foto iNewsSurabaya.id/arif

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perdagangan elektronik yang semakin berkembang membuka peluang usaha lebih luas, tetapi juga memunculkan tantangan serius dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Peredaran barang palsu, pembajakan, hingga dugaan pelanggaran merek di platform digital menuntut penegakan hukum yang semakin adaptif.

Untuk menghadapi persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menggelar Roving Seminar on IPR Enforcement di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (12/10/2026).

Seminar ini menjadi bagian dari kerja sama Indonesia dan Denmark melalui program Strategic Sector Cooperation (SSC). Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, mitra internasional, serta perwakilan pelaku usaha pemegang merek untuk membahas penguatan penindakan pelanggaran kekayaan intelektual.


Perdagangan digital memicu tantangan pelanggaran kekayaan intelektual. Indonesia dan Denmark memperkuat penegakan hukum KI melalui seminar di Surabaya. Foto iNewsSurabaya.id/arif

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak cukup hanya mengandalkan sistem pendaftaran. Penegakan hukum yang kuat dan mampu mengikuti perkembangan zaman juga menjadi faktor penting agar hak pemilik karya dan merek benar-benar terlindungi.

Menurut dia, globalisasi dan transformasi digital membuat pelanggaran kekayaan intelektual semakin kompleks. Peredaran produk melalui perdagangan elektronik, misalnya, dapat menjangkau konsumen lintas daerah hingga lintas negara sehingga membutuhkan pola pengawasan dan penanganan yang lebih efektif.

Saiful menilai, ekosistem kekayaan intelektual yang sehat harus dibangun melalui sejumlah langkah, mulai dari kemudahan pendaftaran, kepastian perlindungan hukum, hingga tindakan terhadap pemalsuan dan pembajakan.

Tanpa penegakan hukum yang memadai, hak yang telah dimiliki seseorang atau badan usaha berpotensi menghadapi pelanggaran. Kondisi tersebut juga dapat mengganggu persaingan usaha karena produk asli harus berhadapan dengan barang yang diduga melanggar hak kekayaan intelektual.

Karena itu, penguatan penindakan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

Kerja sama dengan Denmark melalui DKPTO menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan para pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan tersebut. Melalui program SSC, Indonesia berkesempatan mempelajari praktik yang diterapkan Denmark dalam penegakan hukum kekayaan intelektual, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

Pembahasan juga mencakup pengawasan barang impor dan ekspor di wilayah perbatasan. Aspek ini dinilai penting karena peredaran produk yang diduga palsu atau melanggar hak kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan transaksi di dalam negeri, tetapi juga aktivitas perdagangan internasional.

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci

Selain peningkatan kapasitas, sinergi antarlembaga menjadi perhatian dalam seminar tersebut. Penanganan pelanggaran kekayaan intelektual melibatkan berbagai pihak dengan kewenangan berbeda, sehingga koordinasi diperlukan agar proses pengawasan, penyelidikan, hingga penindakan dapat berjalan efektif.

DJKI, kepolisian, Bea Cukai, kejaksaan, lembaga peradilan, serta mitra internasional diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi dalam menangani berbagai bentuk pelanggaran.

Seminar di Surabaya ini turut menghadirkan narasumber dari Denmark, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai I, serta perwakilan pelaku usaha pemegang merek. Sejumlah kepala kantor wilayah Kementerian Hukum yang mengikuti Benchmarking Visit on IP Administration juga menghadiri kegiatan tersebut.

Keterlibatan berbagai unsur itu diharapkan dapat memperluas perspektif mengenai pola pelanggaran yang terjadi di lapangan sekaligus mengidentifikasi langkah penanganan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Di sisi lain, perkembangan platform digital menuntut pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada perdagangan konvensional. Pengawasan terhadap aktivitas jual beli daring, pertukaran informasi, dan pemanfaatan instrumen hukum yang sesuai menjadi bagian dari tantangan yang perlu dijawab.

Melalui forum ini, peserta diharapkan dapat mengidentifikasi praktik baik yang dapat diterapkan di Indonesia, membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan Denmark, serta menyusun rekomendasi konkret untuk memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual lintas instansi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan perlindungan KI melalui koordinasi bersama DJKI, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertukaran pengetahuan, tetapi juga menghasilkan langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kekayaan intelektual. Dengan demikian, perlindungan terhadap pemilik hak dapat diperkuat sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Pada akhir kegiatan, Saiful Sahri menyampaikan apresiasi kepada DKPTO, tim SSC Project, DJKI, dan seluruh panitia yang telah mendukung penyelenggaraan seminar. Kerja sama berkelanjutan antara Indonesia dan Denmark diharapkan dapat membantu memperkuat kapasitas penegakan hukum kekayaan intelektual dalam menghadapi tantangan perdagangan modern.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut