Belum Terdata Bansos? Kader IPNU-IPPNU Siap Bantu Warga, Simak Cara Daftarnya
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Kader Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) didorong ikut membantu warga yang membutuhkan bantuan sosial (bansos), tetapi belum masuk dalam pendataan pemerintah. Keterlibatan generasi muda ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui program Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Dukungan tersebut disampaikan Pimpinan Pusat IPNU dan Pimpinan Pusat IPPNU saat melakukan audiensi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Gerakan Nasional Peduli Tetangga mengajak masyarakat lebih aktif mengenali kondisi warga di sekitarnya. Melalui pendampingan langsung, masyarakat diharapkan dapat membantu tetangga yang mengalami kendala administrasi, keterbatasan akses teknologi, maupun kesulitan menggunakan layanan digital pemerintah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajak kader IPNU dan IPPNU di seluruh Indonesia menjadi Agen Perlinsos. Menurutnya, kemampuan generasi muda dalam memanfaatkan teknologi dapat digunakan untuk membantu masyarakat memperoleh akses layanan perlindungan sosial.
“Saya mengajak seluruh rekan-rekanita IPNU dan IPPNU di semua daerah untuk menjadi Agen Perlinsos. Mari kita manfaatkan kemampuan digital generasi muda sebagai sarana pengabdian dan kepedulian sosial, dimulai dari membantu saudara serta tetangga terdekat yang membutuhkan,” kata Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan, pemerintah telah menghadirkan Perlindungan Sosial Digital atau Perlinsos Digital untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial. Namun, penerapan sistem digital masih menghadapi tantangan karena tidak semua warga memiliki perangkat, akses, maupun kemampuan yang memadai.
Kondisi tersebut membuat pendampingan langsung tetap diperlukan agar masyarakat tidak tertinggal dalam mengakses layanan pemerintah.
“Kita juga menyadari bahwa belum semua masyarakat memiliki kemampuan dan akses yang memadai dalam memanfaatkan teknologi digital. Karena itu, dibutuhkan kehadiran agen dan relawan yang bersedia membantu serta mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan tersebut,” ujarnya.
Gus Ipul menilai kader IPNU dan IPPNU memiliki peluang untuk membantu mengatasi persoalan tersebut. Kedekatan mereka dengan teknologi digital diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperluas literasi digital sekaligus membantu warga memahami prosedur layanan perlindungan sosial.
“Kecakapan digital yang dimiliki generasi muda hendaknya tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga diarahkan menjadi kekuatan sosial yang memberikan manfaat bagi orang lain,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos dapat membantu warga mengisi dan melengkapi data yang dibutuhkan, termasuk informasi kondisi sosial ekonomi serta kepemilikan aset. Pendampingan dilakukan sesuai ketentuan dan atas persetujuan warga yang bersangkutan.
Data tersebut kemudian diproses melalui sistem Perlinsos Digital yang terintegrasi dengan berbagai sumber data. Meski demikian, agen hanya bertugas membantu akses dan menyampaikan informasi. Penentuan kelayakan penerima bantuan sosial tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai kemajuan teknologi justru membuat masyarakat yang belum melek digital semakin tertinggal. Sebaliknya, melalui kehadiran kader IPNU dan IPPNU, teknologi harus menjadi jembatan yang mendekatkan masyarakat dengan layanan perlindungan sosial pemerintah,” kata Gus Ipul.
Bendahara Umum PP IPNU Zainul Hasan menyambut gerakan tersebut karena dinilai sejalan dengan tradisi gotong royong dan kepedulian sosial yang tumbuh di lingkungan masyarakat.
Menurut Zainul, semangat membantu tetangga merupakan nilai yang telah lama hidup, khususnya di kawasan pedesaan dan perkampungan. Nilai itu kini dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi untuk menghubungkan warga dengan layanan perlindungan sosial.
“Gerakan ini mengembalikan perlindungan sosial kepada nilai yang sudah lama hidup di pedesaan atau perkampungan: tetangga mengurus tetangga,” ujar Zainul.
Ia mengaitkan gerakan tersebut dengan nilai ta'awun, yakni saling menolong dalam kebaikan sebagaimana termuat dalam Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah ayat 2. Nilai serupa juga disebut dalam Mukadimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama yang dikutip Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari.
“Hari ini, nilai itu mendapat jalur digital,” tambahnya.
Melalui keterlibatan kader di berbagai daerah, IPNU diharapkan membantu mengenali warga yang membutuhkan bantuan, tetapi belum terjangkau pendataan. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk pengabdian sosial dengan memanfaatkan kemampuan generasi muda untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua Umum PP IPPNU Whasfi Velasufah menyatakan organisasinya siap mengajak kader di berbagai daerah berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Peduli Tetangga.
Kader berusia minimal 17 tahun yang telah memiliki KTP elektronik (KTP-el) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) didorong mendaftar sebagai Agen Perlinsos melalui laman resmi agent-perlinsos.kemensos.go.id. Calon agen juga harus mengikuti proses verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.
Sementara itu, kader yang berusia di bawah 17 tahun tetap dapat berkontribusi melalui kegiatan pendampingan di lingkungan masing-masing. Mereka dapat membantu keluarga dan tetangga memahami cara mengakses layanan perlindungan sosial digital.
Vela menegaskan, keterlibatan kader IPPNU bukan untuk menggantikan agen yang sudah bertugas. Sebaliknya, para kader diharapkan bekerja sama dengan Agen Perlinsos di lingkungan setempat untuk menemukan warga yang belum terjangkau pendataan.
“Kami tidak menggantikan peran Agen Perlinsos lainnya. Namun, tugas kader yakni berkolaborasi dengan Agen Perlinsos di lingkungannya, menemukan tetangga yang terlewat, dan membantunya masuk ke sistem resmi. Keputusan tetap di tangan pemerintah,” kata Vela.
Ia menekankan bahwa kolaborasi antara kader, agen, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan pendampingan berjalan sesuai mekanisme resmi. Dengan begitu, warga yang mengalami kesulitan administrasi maupun keterbatasan literasi digital dapat memperoleh bantuan untuk mengakses layanan yang tersedia.
PP IPPNU juga menyampaikan bahwa masa registrasi calon penerima bantuan sosial tahun 2027 melalui Perlinsos Digital diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan tersebut menjadi kesempatan bagi kader IPNU dan IPPNU untuk membantu warga yang membutuhkan, terutama mereka yang belum terdata atau mengalami kendala dalam mengakses layanan digital.
Melalui Gerakan Nasional Peduli Tetangga, kolaborasi pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat diharapkan dapat memperluas jangkauan pendampingan sosial. Inisiatif ini menempatkan kepedulian terhadap tetangga sebagai langkah awal untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan perlindungan sosial pemerintah.
Editor: Arif Ardliyanto