Polrestabes Surabaya Periksa Dua Anak dalam Kasus Kematian Anak Disabilitas
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polrestabes Surabaya mendalami dugaan kekerasan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 12 September 2026. Saat itu, korban sedang bermain sebelum didatangi dua anak. Salah satu anak diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Polisi kemudian menerima laporan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Petugas juga mendatangi Rumah Sakit Eka Candrarini untuk memastikan kondisi korban. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban diketahui telah meninggal dunia.
“Anak korban sudah dibawa ke sana dan ternyata sudah meninggal dunia,” kata Luthfie saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).
Untuk mengetahui penyebab kematian, penyidik telah mengambil sampel darah dan lambung korban guna menjalani pemeriksaan toksikologi oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap salah satu anak yang diduga terlibat serta asesmen dari pekerja sosial. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Selain memeriksa kedua anak, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan keluarga anak yang diduga terlibat. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan pihak terkait, sesuai ketentuan perlindungan anak.
Kedua anak tersebut untuk sementara tidak ditempatkan di tahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Langkah ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mempertimbangkan usia mereka yang masih di bawah 12 tahun.
Editor: Arif Ardliyanto