get app
inews
Aa Text
Read Next : Masif Salurkan CSR, Bank Jatim Raih Apresiasi dalam Puncak Peringatan HKJS 2024

Medina Zein Kini Masuk Rumah Sakit Jiwa

Senin, 16 Mei 2022 | 20:45 WIB
header img
Medina Zein. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Medina Zein (MZ) dikabarkan masuk Rumah Sakit Jiwa. Pegiat media sosial 29 tahun yang saat ini terjerat kasus dugaan tindak penipuan terhadap sejumlah rekan bisnisnya tersebut, kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa Bandung, Jawa Barat.  

Sunarya, kakek Medina Zein menduga, bahwa cucunya diduga mengalami gangguan jiwa. "Saya selaku kakeknya Medina Zein tiba-tiba mendengar kehebohan yang sangat besar di keluarga kami, jadi keadaan Medina Susani (Medina Zein-red) sekarang lagi di rawat di Rumah Sakit Jiwa Pemerintah Daerah Bandung Provinisi Jawa Barat," ujarnya saat ditemui awak media, Senin (16/5/2022). 

Untuk itu, Sunarya memohon maaf atas perilaku cucunya selama menjalani bisnis. Dia berharap, sejumlah rekan bisnis bisa memaklumi keadaan yang menimpa Medina Zein. 

"Saya sangat prihatin moga-moga saja para investor atau rekan bisnis, bisa memaklumi dan memahami, saya mohon maaf atas kelalaian kami selaku keluarga tidak terus menerus mengawasi usahanya," katanya lagi. 

Adapun gejalan gangguan jiwa tersebut telah dialami MZ sejak 2016. Sejak itu pula, Medina Zein disinyalir sering melamun hingga kurang tidur. 

"Sebetulnya dari dulu, sekitar 2016, gejalanya sudah saya lihat. Gejalanya seperti orang yang kurang tidur, banyak melamun, tapi masih keadaan normal, makanya pernah kakek juga nyuruh berobat," ungkapnya.

"Sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya. Mohon doanya agar Medina Zein bisa segera sembuh kembali dan dapat menyelesaikan sangkut pautnya dengan rekan bisnis dan para investor," tukasnya.
 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut