SITUBONDO, iNews.id – Tiga orang warga Situbondo harus bernasib sial, lantaran mencuri kayu dari hutan harus berurusan dengan hukum. Ketiga pelaku ilegal logging diketahui mencuri kayu di petak 23 blok serguk di kawasan hutan Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Petugas Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Prajekan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso langsung menangkap tiganya. Petugas perhutani yang dipimpin Asper BKPH Prajekan Abdul Gani, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga mesin pemotong kayu atau chain saw, dan delapan balok kayu sonokeling.
Tiga pelaku ilegal loging yang berhasil diamankan saat memotong kayu sonokeling tersebut. Masing-masing adalah Hendri (36), Iwanto (31) dan Arnawi (45), ketiganya warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Terungkapnya tiga warga Desa Kayumas itu, mencuri kayu sonokeling tersebut berdasarkan informasi warga yang mengaku resah dengan aktivitas pencurian kayumas tersebut.
Sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan yang dipimpin Asper BKPH Prajekan langsung melakukan patroli. Saat melakukan patroli petugas gabungan mendapati tiga pelaku sedang memotong kayu sonokeling tersebut.
“Begitu mendapat informasi ada aktivitas pemotongan kayu selama dua hari, kami langsung bergerak ke lokasi. Sehingga kami berhasil menangkap tigal pelaku ilegal logging tersebut,” kata Abdul Gani, Minggu (12/6/2022).
Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, tiga pelaku ilegal logging serta sejumlah barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Arjasa, Situbondo. “Untuk penananganan lebih lanjut, tiga pelaku ilegal logging dan sejumlah barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Arjasa,” bebernya.
Kapolsek Arjasa, Situbondo AKP Suratman membenarkan adanya pelimpahan kasus ilegal logging tersebut. “Untuk pengembangan kasusnya, tiga orang terduga pelaku masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polsek Arjasa,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto