Ardhito Pramono Terjerat Narkoba
.
Kamis, 13 Januari 2022 | 17:20 WIB
JAKARTA, iNews.id - Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 21 pil Alprazolam.
AP diamankan di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 dini hari. Dari tangan AP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone iPhone12
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Editor : Ali MasdukiFollow Berita iNews Surabaya di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update