SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum PT Adidaya Madani Vincensius Jala SH minta kurator PT Karya Cipta Putera Pratama (dalam pailit) mengakui bahwa, ada tagihan dari perusahaan outsourcing tersebut.
Nilai tagihannya mencapai Rp143 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi dari gaji petugas keamanan yang tidak terbayar.
Vincensius menjelaskan, PT Adidaya Madani baru mengetahui PT Karya Cipta Putera Pratama dalam keadaan pailit pada awal 2022.
Saat itu, PT Adidaya Madani sudah berkomunikasi dengan pihak kurator yang mengurus harta pailit PT Karya Cipta Putera Pratama.
"Namun, kurator yang bertanggungjawab atas harga pailit saat penandatanganan kerjasama dengan PT Adidaya Madani sudah berganti dengan kurator yang baru," katanya, Rabu (15/6/2022).
Kurator yang baru, kata dia, tidak bersedia untuk bertanggungjawab terhadap utang kreditur yang timbul karena kerjasama pada masa going concern tanpa seizin pengadilan.
PT Karya Cipta Putera dijalankan oleh kurator pertama sejak 2015 hingga 2022. Setelah itu dijalankan oleh kurator baru.
"Semua hutang PT Adidaya Madani termasuk dalam hutang kreditur Pailit. Soal kelalaian kurator lama menjalankan going concern tidak melalui penetapan pengadilan itu urusan internal mereka tapi jangan sampai menghilangkan hak tagihan klien saya PT. Adidaya Madani," katanya.
Dia menjelaskan, direktur PT Adidaya Madani, Herry Kurniawan memiliki hubungan hukum dengan PT Karya Cipta Putera yang berada di Bali.
Hubungan itu timbul dari kontrak perjanjian kerja jasa sekuriti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Jasa Security Nomor : Dps/AM,006/PERJ/OM/I/19 tertanggal 22 Januari 2019. Kemudian diperpanjang dengan Perjanjian Kerja Jasa Security Nomor : Dps/AM,008/PERJ/OM/I/20 tertanggal 9 Januari 2020.
"Dalam perjanjian kerja itu PT Adidaya Madani telah menjalankan kewajibannya, yaitu mempekerjakan 14 orang tenaga sekuriti selama periode Januari hingga 17 April 2020," tandas Vincensius.
Lebih jauh dia mengungkapkan, adapun rincian yang menjadi hak PT. Adidaya Madani yang belum dibayar oleh PT. Karya Cipta Putera Pratama adalah, gaji outsourcing sekuriti periode 1 Januari hingga 31 Januari 2020 sebesar Rp52. 653.939 dan baru di bayar Rp25.848.296.
"Sisa yang belum dibayar Rp26.805.643," terangnya.
Selanjutnya, gaji periode 1 Feberuari hingga 29 Feberuari 2020 sebesar Rp55.060.402. Gaji periode 1 Maret hingga 31 Maret 2020 sebesar Rp51.038.235. Gaji periode 1 April hingga 17 April 2020 sebesar Rp11.232.134.
"Akibat kelalaian PT. Karya Cipta Putera Pratama dalam membayar gaji 14 orang tenaga sekuriti, PT Adidaya Madani berinisiatif menalangi pembayaran gaji tersebut sebesar Rp143.005.664 dengan harapan PT. Karya Cipta Putera Pratama menutupi uang milik PT. Adidaya Madani," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, sejak 3 Februari 2020 hingga April 2022 PT Adidaya Madani berkali-kali menagih tagihan gaji outsourcing sekuriti kepada PT. Karya Cipta Putera Pratama prihal gaji yang belum dibayar periode Januari hingga 17 April 2020.
"Namun tidak ada itikad baik dari PT. Karya Cipta Putera Pratama untuk membayar," tandasnya.
Disisi lain, lanjut dia, hakim pengawas mengetahui kurator lama menjalankan going concern melalui laporan triwulan oleh kurator lama.
Jika memang kurator lama menjalankan going concern tanpa penetapan pengadilan, mestinya hakim pengawas menghentikan operasional PT. Karya Cipta Putera Pratama. Namun PT. Karya Cipta Putera Pratama dibiarkan beroperasi selama lima tahun.
"Alasan kurator baru untuk menolak klien kami sebagai kreditur dari pada debitur pailit PT Karya Cipta Putera Pratama perlu dipertimbangkan lagi," pungkas Vincensius.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait