JAKARTA, iNews.id - Sejumlah seniman dari Kelompok Teater Sejahtera menggelar aksi teaterikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Mereka meyakini selama Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Ketua Hakim MK, maka setiap gugatan uji materiil atau judicial review undang undang yang diajukan masyarakat akan sia-sia.
Dalam aksinya itu, para seniman mengistilahkan MK sebagai Mahkamah Kasur. Menurut mereka, tidak lazim jika hakim MK dalam memutus judicil review melalui proses persidangan yang cukup panjang.
Tapi pada sidang "MK", versi para seniman itu justru perkara yang menyangkut uji materiil undang undang yang diajukan masyarakat diputus melalu obrolan suami dan istri di atas kasur.
Pementasan teaterikal itu berlangsung selama sekitar empat menit. Terdapat tiga pemeran utama dalam adegan teater itu.
Pemeran pertama adalah seorang lelaki yang didandani layaknya badut, wajahnya dicat putih dan bagian bibirnya diwarnai merah. Selain itu, pemeran ini menggunakan ikat kepala bertuliskan "Rakyat" dan seolah sedang berorasi.
Sementara, dua pemeran lainnya terlihat sebagai pasangan suami istri yang beradegan mesra.
Sang suami dalam adegan ini nampak mengenakan setelan kemeja putih dengan celana bahan hitam. Dia nampak menenteng baju Hakim bewarna hitam merah.
Sementara si pemeran wanita mengenakan catok rambut dengan daster panjang menyambut sang suami pulang. Kemudian, mereka berdua beradegan saling berbicara di atas kasur.
"Keputusan Mas soal UU Omnibuslaw, UU Minerba, Presidential Treshold itu sudah tepat. Kang Mas happy banget. Itu kan masih ada yang tetap nekat ajuin treshold, Mas harus konsisten tolak supaya Kang Mas terus happy," ujar seorang istri merayu suaminya yang tengah sibuk membaca berkas di atas kasur.
Koordinator aksi, Dompak Halomon Tambunan menjelaskan, para seniman merasa gelisah melihat situasi hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah terdegradasi dengan politik akibat pernikahan Anwar Usman dengan Idayati.
"Kita harus bicara realita. MK hari ini jadi Mahkamah Kasur atau Mahkamah Keluarga. Artinya, semua keputusan ditengarai ada intervensi dari kakak ipar. Ini jelas bertentangan dengan cita cita reformasi dan UUD 45. Seharusnya MK menjadi pembela bagi kepentingan rakyat yang berhubungan dengan UU yang merugikan rakyat," tegas Dompak.
Dompak kemudian menyinggung soal hasil reshuffle kabinet pada Rabu (15/6) yang diperkirakan bagian dari skenario perpanjangan jabatan presiden atau presiden tiga periode melalui amandemen UUD 1945 di parlemen.
"Dengan mengakomodir Ketum PAN Zulkifli Hasan di Kabinet akan menambah besar koalisi parpol pendukung pemerintah. Dengan demikian bukan tidak mungkin ada amandemen UUD 1945 untuk memperpanjang jabatan presiden atau presiden tiga periode. Bila target tercapai, lalu masyarakat ajukan judicial review ke MK, maka sudah tahu dong keputusannya apa?" tandas Dompak.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait