Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Tim Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara Pilgub Jatim

Lukman Hakim
Pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto iNewsSurabaya/lukman

JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, mereka menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci merespons santai tudingan tersebut. Tudingan itu hanya mengada-ada. "Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta," kata Edward dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Menurut Edward apa yang disampaikan Tim Hukum Paslon 3 Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak menyertakan bukti konkret. "Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," jelasnya.

Edward bahkan melihat dalam sidang perdana tadi, tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini, sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat. "Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.

Dalam sidang tersebut tampak berulang kali hakim MK mencecar tim hukum Risma-Gus Hans, utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yakni Triwiyono Susilo, soal berapa jumlah TPS di Jatim. "Berapa jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Jatim untuk pilgub?" tanya Saldi.

Triwiyono tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Saldi menegur kuasa hukum Risma itu karena seharusnya hafal jumlah TPS. "Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim," ujar Saldi.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network