Atlet Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal Madiun Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Polda Jatim menetapkan pria asal Madiun menjadi tersangka kekerasan seksual seorang atlet perempuan. (Foto : Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

“Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban,” ujar Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali dalam kurun waktu September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi. Antara lain, hotel di Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta di Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, kartu identitas tersangka, satu unit telepon seluler, surat keputusan pengangkatan atlet, dokumen kepengurusan dari Pemprov Jatim, serta bukti check-in hotel di Jombang.

Abast menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum menjelaskan, korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan. “Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Ganis.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada aparat kepolisian.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network