Atlet Perempuan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria Asal Madiun Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Polda Jatim menetapkan pria asal Madiun menjadi tersangka kekerasan seksual seorang atlet perempuan. (Foto : Istimewa).

Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berjalan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network