SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Janji manis keuntungan dari bisnis di bidang peternakan kini berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah investor. Program investasi bertajuk “Titip Qurban” dan “Titip Ternak” yang digulirkan sebuah di Surabaya, kini menyisakan uang tabungan yang raib.
Tak kurang dari Rp485 juta uang milik sembilan warga dari berbagai wilayah di Indonesia diduga lenyap dalam skema yang awalnya terlihat sangat menjanjikan ini. Atas kejadian itu, Kantor hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen perusahaan peternakan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Tim advokat yang terdiri dari Muhamad Irfan Kasuma, Akhmad Zulkarnaen, Ahmad Syaiful Ikhwan, dan Ageng Galuh, melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Bersamaan dengan laporan polisi, kantor hukum yang berbasis di Bandung dan Jakarta ini juga telah melayangkan Surat Somasi resmi kepada manajemen perusahaan.
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan para korban, perusahaan menawarkan skema investasi bertajuk “Titip Qurban”, “Titip Sapi Perah”, dan “Titip Kambing Perah” melalui media sosial.
Konsumen diminta menitipkan sejumlah dana untuk dibelikan hewan ternak yang dipelihara oleh pengelola. Sebagai imbalan, investor dijanjikan bagi hasil bulanan serta pengembalian modal pokok saat tanggal jatuh tempo.
Pembayaran berjalan normal pada tahap awal. Namun, memasuki akhir 2025 hingga awal 2026, pembayaran mulai mengalami keterlambatan signifikan. Pihak perusahaan memberikan keterangan yang berubah-ubah mengenai penyebab gagal bayar tersebut.
Kondisi diperburuk ketika admin perusahaan hilang kontak, akun media sosial resmi perusahaan dihapus, dan para korban menemukan lokasi kandang ternak dalam keadaan kosong tanpa hewan yang dijanjikan.
Melihat pola tersebut, tim hukum MIKK menyimpulkan perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492 (penipuan) dan Pasal 486 (penggelapan) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami mengapresiasi keberanian klien kami untuk maju. Pola yang kami temukan mulai dari hilangnya jejak digital hingga tidak ditemukannya ternak. Ini menunjukkan kegagalan bisnis. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas, baik pidana maupun perdata, demi memulihkan hak klien kami," tegas Managing Partner MIKK, Muhamad Irfan Kasuma, Sabtu (18/7/2026).
Edukasi Skema "Titip Ternak" dan Ajakan untuk Korban Lain Program investasi titip ternak pada dasarnya sah secara hukum jika dijalankan dengan itikad baik dan transparansi aset. Namun, model bisnis ini rentan disalahgunakan menjadi skema Ponzi.
Yakni kondisi di mana dana investor baru digunakan untuk membayar bagi hasil investor lama tanpa adanya perputaran aset riil. Masyarakat diimbau waspada jika menemui janji imbal hasil tetap yang tidak wajar, tidak adanya akses verifikasi fisik hewan, serta legalitas usaha yang tidak jelas.
Mengingat sebaran investor yang cukup luas di Indonesia, MIKK Advocates mengidentifikasi adanya potensi jumlah korban yang jauh lebih besar. “Kami mengundang para korban lain yang merasa dirugikan untuk segera menghubungi kantor kami guna mendapatkan pendampingan hukum dan bergabung dalam langkah hukum kolektif yang sedang berjalan,” tandas Irfan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
