Polda Jatim Ungkap Empat Kasus di Perairan, dari Satwa Dilindungi hingga Solar Subsidi

Lukman Hakim
Polda Jatim mengungkap empat kasus, amankan 10.600 botol arak bali dan solar subsidi. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana selama periode 15–23 Oktober 2026. 

Kasus tersebut meliputi pengangkutan satwa liar, bagian tubuh hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan, pengiriman 10.600 botol arak Bali, serta dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim di sejumlah lokasi, mulai dari pelabuhan hingga jalur distribusi barang. Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta perdagangan satwa dan sumber daya alam.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Abast.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Arman.

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung.

Satwa tersebut terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jatim serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, petugas memeriksa sebuah truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII yang bersandar di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Truk tersebut diketahui menempuh perjalanan dari Maumere menuju Surabaya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus berisi bagian tubuh hiu. Tiga kardus berisi sirip hiu kering, sedangkan satu kardus lainnya berisi insang hiu.

Sopir berinisial BJ disebut tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas kemudian mengamankan muatan beserta satu unit truk.

Perkara tersebut dilimpahkan kepada BKHIT Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memastikan pemenuhan ketentuan karantina dan kelengkapan dokumen pengangkutan.

Pengungkapan ketiga berlangsung pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks dan menemukan 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih mendalami bentuk ketidaksesuaian tersebut untuk memastikan ketentuan hukum yang relevan dan kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Kasus keempat terungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026. Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.

Berdasarkan keterangan awal perkara, BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.140 liter. Solar tersebut diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga menyita satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network