Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum.
Polda Jatim menyatakan penanganan keempat perkara masih berjalan sesuai tahapan masing-masing. Penyidik bersama instansi terkait akan mendalami bukti dan keterangan yang ada untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
