MADIUN, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap DDM, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Dini Hardiyanti (30) dan AGF (4). Ironisnya, DDM merupakan suami siri Dini dan sebelumnya ikut melaporkan kehilangan korban bersama keluarga.
DDM ditangkap tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di tempat persembunyiannya di Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Setelah ditangkap, terduga pelaku dibawa ke Mapolda Jatim, Surabaya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan setelah polisi mendalami laporan kehilangan ibu dan anak itu. “Pelaku ini adalah suami siri dari korban perempuan,” kata Roy di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polres Madiun Kota. Berdasarkan informasi kepolisian, adik korban, Khanza, membuat laporan bernomor LOH/7/X/2026 pada 5 Oktober 2026. Korban dilaporkan hilang sejak 20 September 2026 setelah sebelumnya diduga terlibat pertengkaran di sebuah warung ayam penyet di Ponorogo.
Roy menjelaskan, dugaan pembunuhan tersebut dipicu persoalan hubungan pribadi. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pertengkaran diduga terjadi setelah Dini mengetahui bahwa DDM masih berkomunikasi dengan istri sahnya. “Kami masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa pembunuhan ini,” ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
