SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah mulai mengguncang pasar energi global. Ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, ditambah gangguan jalur logistik strategis di Selat Hormuz, sukses mengerek harga minyak dunia hingga menembus angka USD100 per barel.
Kondisi ini berdampak langsung pada kebijakan energi dalam negeri. Per 1 Maret 2026, PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi secara bertahap.
Berdasarkan pengumuman resmi, harga BBM non-subsidi, baik Pertamax Series maupun Dex Series, mengalami kenaikan per 1 Maret 2026. Untuk wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga Pertamax naik dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter.
Pertamax Turbo turut naik dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 meningkat dari Rp12.450 menjadi Rp12.900 per liter. Sementara itu, Dexlite naik dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter dan Pertamina Dex dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter. Adapun BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar masih ditahan masing-masing di harga Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.
Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wisnu Wibowo, menilai langkah penyesuaian ini merupakan konsekuensi logis dari skema penetapan harga yang mengikuti mekanisme pasar internasional.
“Kenaikan harga BBM non-subsidi adalah realitas pasar karena acuannya adalah harga minyak global,” ujar Wisnu, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, kenaikan ini masih dalam kategori moderat, berkisar antara 5 hingga 10 persen. Wisnu menjelaskan bahwa penentuan harga ini mengacu pada Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus, serta berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
“Variabel harga acuan dan kurs rupiah saat ini sangat dinamis. Badan usaha memiliki kewenangan menentukan harga eceran dengan tetap melapor ke pemerintah agar mencerminkan kondisi riil pasar sekaligus mendorong konsumsi energi yang lebih rasional,” tambahnya.
Wisnu menilai, kenaikan harga BBM non-subsidi masih dalam kategori moderat, yakni berkisar 5 hingga 10 persen. “Kenaikan BBM non-subsidi saya prediksi masih di bawah 10 persen, sekitar 5 sampai 10 persen,” jelasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penentuan harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia, dengan acuan utama Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus sebagai lembaga penentu harga komoditas global.
Selain itu, penyesuaian harga juga mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mempertimbangkan harga acuan, nilai tukar rupiah, serta komponen pajak.
“Variabel harga acuan dan kurs saat ini sangat dinamis, sehingga wajar jika terjadi penyesuaian harga di tingkat eceran,” tambahnya.
Menurut Wisnu, badan usaha memiliki kewenangan dalam menentukan harga jual eceran BBM non-subsidi dengan tetap melaporkan kepada pemerintah. Hal ini membuat harga lebih mencerminkan kondisi pasar sekaligus mendorong konsumsi energi yang lebih rasional, khususnya bagi masyarakat mampu.
Di sisi lain, lonjakan harga minyak dunia yang telah menembus di atas 100 dolar AS per barel turut memberi tekanan terhadap fiskal negara. Setiap kenaikan 1 dolar AS berpotensi menambah beban APBN hingga Rp6,7 triliun.
Meski demikian, pemerintah diperkirakan tidak akan terburu-buru menaikkan harga BBM secara luas, terutama untuk jenis bersubsidi. Penyesuaian harga disebut masih menjadi opsi terakhir jika tekanan fiskal semakin meningkat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
