PROBOLINGGO, iNews.id - Aparat penegak perda, Satpol PP Kota Probolinggo melakukan pengamanan di lokasi-lokasi karaoke. Tercatat, tiga pemandu lagu dan minuman keras (Miras) yang diamankan.
Lokasi karaoke ini berada di sejumlah warung remang-remang Jalan Prof Hamka Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan. Dinilai melanggar aturan, tiga orang pemandu lagu dan puluhan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan. Saat menggelar razia Sabtu (18/6) malam itu, Sat Pol PP menggandeng Polisi Militer (PM). Giat razia itu sempat mengundang keramaian pengendara yang melintas, karena lokasinya berada di pinggir jalan raya.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat kalau di jalan Prof Hamka ini banyak warung remang-remang yang dijadikan tempat pesta miras," ujar Kabid Sat Pol PP Kota Probolinggo, Eko.
Dia menjelaskan, keberadaan warung renang-remang itu meresahkan masyarakat setempat. Sehingga mereka kemudian melaporkan ke petugas Sat Pol PP. Usai razia, petugas langsung membawa ketiga pemandu lagu itu ke markas Sat Pol PP, berikut dengan barang bukti puluhan botol miras. Mereka dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait