Larangan Terbaru Hiburan Malam di Mojokerto Selama Ramadan, Satpol PP Siap Razia Tanpa Toleransi
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Suasana Ramadan 1447 Hijriah di wilayah Mojokerto dipastikan akan berlangsung lebih khusyuk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto resmi menetapkan larangan total operasional tempat hiburan malam selama bulan suci.
Kebijakan ini tidak sekadar formalitas tahunan. Pemerintah menegaskan, penutupan dilakukan demi menjaga kekhidmatan ibadah umat Muslim sekaligus menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyebut aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur lembaga keagamaan. Seluruh pelaku usaha hiburan diwajibkan menghentikan aktivitasnya sejak awal Ramadan hingga malam Idul Fitri.
“Tidak ada pengecualian,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Jenis usaha yang terdampak meliputi karaoke, panti pijat, pub, bar, rumah musik, hingga arena bilyard. Pemerintah meminta seluruh pengelola menaati aturan tanpa mencoba beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Bagi sebagian pelaku usaha, Ramadan memang selalu menjadi periode jeda operasional. Namun pemerintah menegaskan, kepatuhan bukan hanya soal aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli dan pengawasan intensif di berbagai titik.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” ujar Teguh.
Editor : Arif Ardliyanto