Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lingkungan Kawasan Industri, Proses Izin Dipermudah
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah terus mendorong terciptanya iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan.
Upaya ini dilakukan seiring penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menuntut penguatan tata kelola berbagai aspek perizinan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri.
Faisol menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian penting untuk memastikan pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan. “Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi aspek penting, khususnya bagi kegiatan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko membawa implikasi penyesuaian berbagai ketentuan teknis, termasuk pengaturan terkait RKL–RPL Rinci bagi industri di kawasan industri.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyusunan dan pemberian persetujuan RKL–RPL Rinci bagi kegiatan usaha di kawasan industri. Regulasi ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yaitu Permenperin Nomor 1 Tahun 2020.
Menurut Faisol, regulasi baru tersebut bertujuan memastikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengelola kawasan industri.
“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengawasan dan mendukung kelancaran proses perizinan bagi tenant industri,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme perizinan lingkungan di kawasan industri, termasuk keterkaitannya dengan Sistem OSS Berbasis Risiko serta pembagian peran antara pengelola kawasan dan tenant industri.
“Dengan pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, daerah, pengelola kawasan, dan pelaku usaha, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat berjalan optimal tanpa menghambat investasi sekaligus tetap menjaga perlindungan lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Rizka Syafittri Siregar, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem tata kelola untuk memfasilitasi tenant dalam menyusun dan mengajukan dokumen RKL–RPL Rinci.
Menurutnya, SIER telah menyediakan sistem pengurusan RKL–RPL Rinci berbasis daring guna mempermudah proses pengajuan serta meningkatkan transparansi.
“Melalui sistem ini, tenant dapat memantau progres pengajuan dokumen mereka secara lebih mudah dan transparan,” ujar Rizka.
Selain itu, SIER juga membentuk tim pemeriksa internal yang terdiri dari unit pengelola RKL–RPL Rinci serta Divisi Pengawasan Operasional dan HSE. Tim tersebut bertugas mengevaluasi dokumen yang diajukan tenant sebelum diteruskan ke proses berikutnya.
Editor : Arif Ardliyanto