Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lingkungan Kawasan Industri, Proses Izin Dipermudah
Tak hanya pada tahap administrasi, pengawasan implementasi di lapangan juga menjadi perhatian utama. SIER secara berkala melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RKL–RPL Rinci oleh tenant, baik melalui kunjungan langsung ke lokasi maupun evaluasi laporan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan.
Menurut Rizka, langkah tersebut penting untuk memastikan komitmen industri terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan.
“Bagi kami, RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto