Bendum PBNU Mardani H Maming Jadi Tersangka KPK, Bersama Adiknya Dicegah ke Luar Negeri

Ali Masduki
Bendum PBNU Mardani H Maming (IG @mardani_maming)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming (41). Bahkan, Rois Sunandar Maming (38) yang merupakan adik mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga dicegah.

Pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.
 
Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.  
 
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).
 
Menurut Ali Fikri, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. 
 
“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.
 
Informasi pencegahan terhadap Bendum Mardani H Maming dan Rois Sunandar, sebelumnya disampaikan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
 
"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta,  Senin (20/6/2022).



Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network