Kejagung Usut Penyimpangan Perizinan Impor Garam, Diduga Dua Pabrik di Jatim Digeledah

Redaksi
Ilustrasi-Kejagung menemukan ada dugaan korupsi persetujuan impor garam yang melibatkan tiga perusahaan, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI.

SURABAYA, iNews.id – Dugaan penyimpangan impor garam industri terus diperdalam Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejagung menemukan ada dugaan korupsi persetujuan impor garam yang melibatkan tiga perusahaan, yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI.

PT MTS diduga PT Mitra Tunggal Swakarsa (Garindo), PT SM diduga Susanti Megah, dan PT UI diduga Unichemchandi Indonesia. Dari tiga perusahaan, dua perusahaan pengimpor garam ini, dikabarkan telah dilakukan penggeledehan oleh tim Jaksa dari Kejaksaan Agung. Dua perusahaan yang digeledah di lokasi adalah PT SM yang berada di Jalan Dupak Surabaya dan PT UI berada di Sidoarjo dan Gresik. Namun penggeledahan perusahaan ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari kejaksaan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya menilai ada kasus dugaan korupsi oleh Kemendag yang menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 3 perusahaan, yaitu PT MTS, PT SM, dan PT UI. Penerbitan izin impor garam dilakukan tanpa diverifikasi sebelumnya sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri tahun 2018.

"Saat ini kejaksaan melakukan penyelidikan perkara pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag 2018," katanya.

Ia menerangkan, meksi serius melakukan pemeriksaan, namun pihaknya belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kemendag ini. Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyebabkan merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan perekonomian negara, terutama bagi pelaku UMKM yang memproduksi garam lokal.

Garam yang diimpor ini ujarnya, sebenarnya dikhususkan untuk industri namun oleh perusahaan-perusahaan justru disalahgunakan dengan dicetak dalam kemasan yang dicap SNI. Hal ini membuat produk garam lokal menjadi tidak mampu bersaing dengan garam impor. Artinya, pembelian produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM menjadi turun.

"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industry. Ini juga mempengaruhi usaha PN garam milik BUMN di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya," papar Burhanuddin.

Burhanuddin menuturkan, tim penyidik Kejagung mengangkat berkas kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah semua tim melakukan gelar perkara. "Hari Senin, 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan berkas ke tahap penyidikan," paparnya.

Sementara tahun 2018, pemerintah menetapkan kuota impor garam industri sekitar 3,7 juta ton di 2018. Berbeda dengan garam konsumsi, garam industri ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri petrokimia, pulp dan kertas, farmasi dan kosmetik, aneka pangan, pengasinan ikan, tekstil, penyamakan kulit, pakan ternak, pengeboran minyak, sabun dan detergen, dan industri lainnya.
 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network