Apresiasi Kejagung Sita Uang Suap Rp1 T, PT Hitakara Minta Hakim Mangapul Didakwa Pencucian Uang

Vitrianda Hilba Siregar
Kantor Kejaksaan Agung RI, (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsSurabaya. id--PT Hitakara mengapresiasi hasil gerak cepat Kejaksaan Agung RI menyita uang suap hampir Rp1 Triliun

Hal ini juga diharapkan Kejaksaan Agung RI dapat menerapkan vonis pencucian uang kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH yang ditangkap terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. PT Hitakara menduga suap yang diterima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH bukan yang pertama kalinya.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi menanggapi ditangkapnya hakim PN Surabaya Mangapul SH terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hakim PN Surabaya Mangapul SH menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network