Hakim Bergetar Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar: Serakah, Korupsi di Usia Pensiun

Jonathan Simanjuntak
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSurabaya.id -  Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi vonis 16 tahun penjara atas kasus suap hakim yang berujung pada putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025), Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan hal-hal yang memberatkan Zarof dengan nada bergetar, nyaris menangis.

Rosihan Juhriah Rangkuti dengan tegas menyoroti sikap serakah yang ditunjukkan oleh Zarof Ricar. "Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal memiliki banyak harta," ucap Rosihan. Penekanan ini menunjukkan betapa mirisnya melihat seorang yang seharusnya menikmati masa pensiun dengan berkecukupan, justru masih terlibat dalam praktik korupsi.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

"Menghilangkan nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network